Sabtu 10 May 2014 14:37 WIB

MK Resmi Membuka Pendaftaran Sengketa Pemilu 2014

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi resmi membuka pendaftaran permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalak pemilu legislatif (Pileg) yang berlangsung pada 9 Mei 2014 lalu. Pembukaan pendaftaraan sengketa Pemilu 2014 seusai pengumuman rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditandai dengan pembunyian alarm oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Jumat, (9/5) pukul 24.00 WIB.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, masa pendaftaran permohonan PHPU adalah selama 3x24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan perolehan suara sah secara nasional. Oleh karena itu, pendaftaran permohonan akan dihitungan mundur sampai 72 jam ke depan, yaitu sampai pada 12 Mei 2014 pukul 23.51 WIB.

Hamdan menjelaskan pada 12 Mei 2014 pukul 23.51, MK akan mengeluarkan akta permohonan lengkap apabila permohonan yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh MK. ''MK pun akan mengeluarkan akta permohonan tidak lengkap apabila permohonan pemohon tidak lengkap,'' ujar Hamdan.

Lanjut Hamdan, bagi permohonan yang dinyatakan tidak lengkap, MK memberi kesempatan untuk melengkapi permohonannya dalam waktu 3x24 jam sejak 12 Mei 2014. Setelah itu, MK akan melakukan verifikasi secara lebih mendalam berkas-berkas permohonan yang diajukan oleh peserta pemilu. ''Sidang perdana dalam rangka penyelesaian PHPU 2014 akan digelar pada 23 Mei 2014 secara pleno,'' lanjutnya.

Diutarakan Hamdan, dalam sidang perdana yang beragendakan pendahuluan, majelis hakim memberikan nasihat pada pemohon. Pada sidang kedua, yaitu perbaikan permohonan, hakim konstitusi akan dibagi dalam tiga panel. Pada sidang tersebut, majelis hakim dan pemohon mendengarkan jawaban dari termohon, memeriksa bukti-bukti, baik bukti tertulis maupun saksi yang diajukan oleh para pihak. 

Kendati pemohon dalam PHPU adalah partai politik, MK membuka kemungkinan sengketa internal dalam satu parpol dan pada satu daerah pemilihan (dapil) tertentu. ''Namun perseorangan tidak dapat langsung hadir di MK, harus disetujui terlebih dahulu oleh parpol yang bersangkutan,'' jelasnya.

Hamdan pun mengingatkan, bagi permohonan yang diajukan sebelum MK resmi membuka pendaftaran sengketa, tidak dapat diproses karena belum sampai waktu yang ditetapkan UU, yaitu setelah penetapan suara sah nasional oleh KPU. MK pun tidak akan menerima permohonan yang diajukan lewat dari 12 Mei 2014 pukul 23.51. "Saya mengingatkan pada peserta pemilu untuk mendaftarkan permohonannya paling lambat Senin, 12 Mei 2014,'' tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement