Sabtu 10 May 2014 14:30 WIB

MK Siap Tangani Sengketa Pemilu 2014

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilu legislatif yang digelar 9 April lalu diperkirakan akan memunculkan beragam gugatan. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan jumlah gugatan hasil pemilu legislatif 2014 ini jauh lebih banyak dibanding gugatan hasil pemilu 2009 silam. 

''Karena itu MK telah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi banjir gugatan tersebut, baik gugatan dari partai politik maupun gugatan dari para calon legislatif (caleg),'' kata Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar, di Gedung MK, Jumat (9/5).

Ungkap Janedjri, MK memperkirakan jumlah gugatan yang akan diterima nantinya kemungkinan meningkat dibanding jumlah kasus yang ditangani saat pemilu tahun 2009 lalu sekitar 2.170 kasus dari seluruh Indonesia, berdasarkan daerah pemilihan.

Untuk itu MK telah menyiapkan infrastruktur untuk mengantisipasi akan gugatan tersebut baik persiapan dari anggota hakim, panitra pengganti dan juga waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan perkara pemilu. MK menargetkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap perkara pemilu paling lama selama 30 hari atau paling cepat selama 21 hari.

''Namun, tidak semua masalah gugatan pemilu bisa diterima. MK hanya bisa menerima gugatan terkait hasil pemilu yang diajukan partai politik, calon Anggota DPD dan caleg,'' terang Janedjri.

Menyangkut masalah gugatan daftar pemilih tetap (DPT), Sekjen MK mengatakan, kasus itu tidak ditangani MK tetapi oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung. Sementara masalah lain menyangkut administrasi kewenangannya ada di tangan KPU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement