Jumat 09 May 2014 20:28 WIB

KPU Skors Rapat Pleno Terbuka Hari Terakhir

Rep: C57/ Red: Julkifli Marbun
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) skorsing Rapat Pleno Terbuka selama satu jam, dari pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga pukul 19.00 WIB, Jum'at (9/5).

Rapat pleno terbuka ini membahas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik (parpol) dan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Rapat ini pun membahas penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) secara nasional pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.

Sebelum rapat diskors selama satu jam, Ketua KPU, Husni Kamil Malik, menetapkan jumlah perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk DPR Republik Indonesia (RI) dan DPD RI.

Penetapan itu ditandai dengan dua kali ketukan palu oleh Ketua KPU yang sekaligus menandai skorsing rapat pleno selama satu jam.

"Rapat pleno terbuka KPU akan dilanjutkan dengan menghitung hasil rekapitulasi suara dari dua provinsi terakhir, yakni Sumatera Selatan dan Maluku Utara. Jadi, insyallah hari ini bisa selesai semua," pungkas Husni.

PERPPU Tidak Diperlukan

Dalam keterangan pada wartawan usai rapat pleno berakhir, dua anggota/komisioner KPU lainnya, Ari Budiman dan Hadar Nafis Gumay, menegaskan rasa optimisnya tentang proses penghitungan rekapitulasi suara yang akan selesai seluruhnya pada Jum'at malam (9/5).

"Karena tinggal dua provinsi lagi, Sumatera Selatan dan Maluku Utara, saya optimis, insyallah, malam hari ini akan selesai proses rekapitulasi suara," papar Hadar kepada para wartawan, Jumat malam (9/5) di Gedung KPU, Jakarta.

"Saya yakin tidak memerlukan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengatasi atau mengantisipasi terlambatnya proses rekapitulasi suara di tingkat nasional," jelas Ari kepada para wartawan, Jum'at malam (9/5) di Gedung KPU, Jakarta.

Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, juga mempertanyakan tafsir undang-undang tentang tuntutan pidana untuk KPU. Pasalnya, pasal-pasal itu masih 'debatable' dan multi tafsir.

"Saya tidak yakin anggota KPU dapat dipidana hanya karena terlambat mengesahkan hasil rekapitulasi suara. Pasal-pasal dalam undang-undang itu sangat 'debatable dan multitafsir. Selama keterlambatan itu tidak disengaja, kami yakin KPU tidak dapat dituntut pidana," pungkas Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement