Kamis 08 May 2014 18:35 WIB

KPU Tolak Perppu yang Disiapkan Pemerintah

Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap optimis penetapan hasil pemilu tingkat nasional bisa dilakukan Jumat, 9 Mei 2014. Meski proses rekapitulasi masih berlangsung, dan suara dari 11 provinsi belum disahkan.

Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, penetapan hasil pemilu nasional harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara berlangsung. Atau pada 9 Mei 2014. Untuk mengantisipasi penetapan hasil pemilu melebihi tenggat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyiapkan draft Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, Pemerintah masih menunggu keputusan penyelenggara pemilu atas kebutuhan tersebut.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, hingga saat ini KPU merasa tidak memerlukan Perppu tersebut. "Kemarin (Rabu, 7/5) kami memang dikontak oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi kurang lebih kami berpandangan di sisa waktu ini kami bisa menyelesaikannya," kata Hadar, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut Hadar, Pemerintah menawarkan dua rancangan Perppu. Pertama, untuk perpanjangan tahapan rekapitulasi perolehan suara Pileg serta Pilpres.

KPU, menurutnya memutuskan menolak rancangan Perppu perpanjangan tahapan rekapitulasi tersebut. Karena KPU yakin dapat menyelesaikan rekapitulasi dari seluruh provinsi hingga Jumat malam (9/5).

  

Sementara, rancangan Perppu Pilpres, KPU telah melakukan pencermatan. Beberapa isi Perppu perlu diperbaiki sebelum disahkan. Misalnya terkait pemungutan suara awal untuk pemilih luar negeri.

"Kami sudah memberikan masukan terkait hal-hal yang tidak diatur di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tetapi ada di Undang-Undang Pileg," jelas Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement