REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014. Rekapitulasi yang harusnya berlangsung hingga Selasa (6/5) besok, diperpanjang sampai 9 Mei 2014.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, kebijakan itu ditempuh KPU berdasarkan situasi terakhir. Rapat pleno rekapitulasi nasional baru mengesahkan suaar dari 12 provinsi. Suara dari 13 provinsi masih ditunda pengesahannya, dan tujuh provinsi belum diplenokan sama sekali.
"KPU sudah menempuh kebijakan merubah PKPU, hari ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," kata Ida di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5).
Dengan begitu, menurut Ida, pada 9 Mei nanti selain menyelesaikan rekapitulasi, KPU juga menetapkan hasil pemilu legislatif DPR dan DPD tingkat nasional. KPU tidak bisa melakukan penetapan hasil pemilu terhadap sebagian provinsi saja.
Pada 9 Mei, hasil pemilu yang ditetapkan merupakan hasil nasional yang meliputi 33 provinsi dan 77 daerah pemilihan (dapil).
Hingga saat ini, KPU baru mengesahkan suara nasional dari 12 provinsi.Yaitu dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Sementara 13 provinsi yang sudah diplenokan namun pengesahannya masih ditunda adalah, Provinsi Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DaerahIstimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
KPU sampai pukul 18.00 WIB masih membahas hasil rekapitulasi dari Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan hasil rekapitulasi dari tujuh provinsi belum diplenokan sama sekali. Yaitu dari Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.