Kamis 01 May 2014 12:42 WIB

Kalangan Buruh Akan Usung Prabowo Sebagai Capres?

Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh dan seluruh elemennya di Indonesia kemungkinan besar akan mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

"Sampai saat ini hanya Prabowo Subianto yang bersedia untuk melakukan kontrak politik dengan buruh, capres lain sudah kami minta tapi belum ada konfirmasi sampai hari ini," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis, setelah melakukan orasi di depan Istana Merdeka dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh 2014.

Ia menambahkan jika tetap tidak ada jawaban dari capres lain yang telah dihubunginya yakni Joko Widodo, Abu Rizal Bakrie, Mahfud M.D. dan sejumlah capres lain maka kemungkinan besar pihaknya akan mendukung Prabowo sebagai capres buruh.

Menurut Said, Prabowo telah memberikan respon yang baik dan bersedia melakukan kontrak politik untuk 10 tuntutan buruh yang dilayangkannya.

"Kontrak politik ini yang kami minta agar ditandatangani oleh capres untuk dukungan kami kepada mereka," katanya.

Namun jika ternyata Prabowo nantinya ingkar janji dan tidak bersedia memenuhi kontrak politik atas 10 tuntutan buruh pihaknya siap menjatuhkan sanksi sosial yang berat termasuk salah satunya melakukan mogok nasional jilid 3.

Sebanyak 10 tuntutan buruh yang disampaikan dalam kontrak politik yakni naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen, hapus kebijakan penangguhan upah minimum, jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dan menggratiskan untuk buruh dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBG's dengan Fee for Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap, sahkan UU PRT dan revisi UU Perlindungan TKI nomor 39 Tahun 2004 serta RUU Perawat, cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan, pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp1 juta perorang perbulan dari APBN untuk guru honorer dan seluruh pekerja honorer.

Tuntutan lain yakni alokasikan APBN untuk program transportasi publik gratis dan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi serta sediakan perumahan murah buruh dan rakyat, dan program penguatan peran serikat pekerja.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement