Selasa 29 Apr 2014 03:04 WIB

Alasan KPU Baru Sahkan Suara dari Provinsi Jambi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutan dalam acara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutan dalam acara "Maklumat Bersama Pemilu Jurdil Damai dan Anti Korupsi" di Jakarta, Kamis (6/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif 2014 mengesahkan suara dari Provinsi Jambi, Daerah Pemilihan Jambi.

Rekapitulasi penghitungan suara KPU Jambi sudah dibacakan KPU Provinsi Jambi pada Sabtu (26/4) lalu. Namun hasil penghitungan suara tidak disahkan karena ditemukan dua masalah. Pertama karena KPU Jambi menolak rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 6, 8, 9, dan 10 di Desa Pagar Puding.

Persoalan kedua, ada keberatan Partai NasDem yang mengklaim hasil perolehan suaranya dikurangi. Mereka menuntut penghitungan ulang beberapa TPS di sejumlah kabupaten. Akhirnya karena dua alasan ini, KPU Jambi diminta mengklarifikasi data dan KPU menunda penetapan rekapitulasi Sabtu lalu.

KPU Jambi menjawab dua masalah tersebut di atas. Anggota KPU Jambi, Nuraida Fitri Habi, maju yang memberikan penjelasan. Menurutnya, ada alasan cukup kuat kenapa KPU Jambi tidak melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS tersebut di atas.

Alasannya, hasil klarifikasi KPU Kabupaten Tebo membuktikan bahwa tidak benar adanya surat pernyataan rekomendasi yang dibuat PPL dan PPK yang mengusulkan pemungutan suara ulang. Lantaran ada surat empat KPPS yang membuat pernyataan ada pemilih yang lebih sekali mencoblos.

"Setelah dikrosek KPU Tebo, ternyata PPL diancam pelapor. Maka kesimpulannya KPU Jambi tak akan melaksanakan pemungutan suara ulang," ujar Nuraida.

Anggota KPU Jambi, M Sanusi, mengatakan, bahwa adanya indikasi kuat bahwa dokumen surat pernyataan PPS, dan PPK untuk pemungutan suara ulang dibuat oleh satu orang.

Diketahui bahwa PPS dan PPK ternyata didesak massa yang inginkan PSU. Begitu juga rekomendasi dibuat PPL oleh kondisi yang sama. Fakta surat yang dibuat PPS dan PPL sama persis. Adanya keterangan Pencoblosan lebih surat suara tidak pernah dilakukan oleh empat Ketua KPPS.

Sementara untuk masalah Partai Nasdem, lanjut Sanusi, memang keberatan atas rekapitulasi di provinsi. Mereka ingin dilakukan penghitungan ulang di beberapa kabupaten di beberapa TPS dengan alasan mereka dicurangi.

"Kami ingin akomodir itu sepanjang desa, TPS dan kecamatannya diberikan. Sampai detik akhir pleno tidak disampaikan. Akhirnya mereka bawa ke sini. Dokumen keberatan baru disampaikan kemarin. Semalam kita kerja, dan terjadi memang ada kesalahan penjumlahan di PPS," jelas Sanusi.

Namun, kesalahan penjumlahan rekap di PPS, lalu dikoreksi di tingkat PPK. Sehingga keberatan kehilangan suara yang diklaim Partai Nasdem tidak terbukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement