Kamis 24 Apr 2014 06:46 WIB

KPU Ancam Coret Caleg Tak Lapor Dana Kampanye

Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, DIY,  akan mencoret calon anggota legislatif yang telah terpilih pada Pemilihan Legislatif 2014 jika tidak menyerahkan laporan dana kampante tahap akhir.

"Bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih jika tidak melaporkan dana kampanye akan kena sanksi, sanksinya bisa berupa pembatalan dari anggota dewan," kata komisioner KPU Bantul, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Syahruudin, Kamis (24/4).

Menurut dia, penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib bagi partai politik (parpol) peserta pemilu. Caleg juga melaporkan yang rinciannya menjadi satu dengan berkas laporan dana kampanye parpol.

Batas akhir pelaporan dana kampanye tahap akhir, kata dia, sampai 24 April pukul 18.00 WIB, adapun yang dilaporkan adalah akumulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye terhitung sejak tiga hari pascaditetapkan menjadi peserta pemilu, sampai tutup buku pada 17 April 2014.

Sementara itu, ditanya terkait sanksi yang diberikan kepada caleg tidak terpilih menjadi anggota DPRD jika tidak melaporkan rekening dana kampanye, ia mengatakan sesuai surat edaran (SE) KPU Nomor 261 tertanggal 3 April tidak ada sanksi yang harus diterima caleg.

"Dalam surat edaran KPU, sanksi berupa pembatalan diberikan kepada caleg yang terpilih. Akan berbeda halnya jika yang tidak melapor dana kampanye adalah caleg tidak terpilih, tidak bisa diberikan sanksi, karena memang sudah tidak terpilih," katanya.

Pihaknya mengakui regulasi tentang pelaporan dana kampanye tidak mengikat bagi semua caleg, bahkan pihaknya memperkirakan tidak menutup kemungkinan caleg yang tidak terpilih tidak akan menyerahkan laporan, mengingat tidak ada konsekuensi hukumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement