Selasa 15 Apr 2014 11:53 WIB

KPU Terima 3,1 Juta Daftar Pemilih Baru Untuk Pilpres

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indira Rezkisari
Dua Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Ida Budhiati memberikan pemaparan dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Dua Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Ida Budhiati memberikan pemaparan dalam Uji Publik Peraturan KPU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima daftar pemilih baru dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 3.113.174 pemilih. Mereka merupakan warga negara Indonesia yang akan berusia 17 tahun sejak tanggal 10 April hingga 9 Juli 2014 atau saat pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) berlangsung.

"Data dari pemerintah 3.113.714 pemilih yang  berusia 17 tahun pada 10 april atau hingga 9 Juli  2014. Kami sudah terima dari pemerintah Jumat (11/4) lalu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (15/4).

Menurut dia, pada pelaksanaan pilpres nantinya, daftar pemilih pilpres terdiri dari daftar pemilih pemilu legislatif (pileg) ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) pileg. Ditambah dengan DPK tambahan (DPKTb) yang datang pada hari H pemungutan suara serta daftar pemilih tambahan dari pemerintah.

Namun sebelum DPT pilpres ditetapkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan memverifikasi atau memutakhirkan daftar pemilih tambahan dari pemerintah saja.

"Tambahan daftar pemilih tambahan dari pemerintah itu yang akan dijadikan bahan PPS untuk melakukan proses pemutakhran daftar pemilih. Jumlah 3,1 juta itu kalau dibagi dengan 81.132 PPS maka kemungkinan tiap orang memutakhirkan 40 pemilih baru per desa/kelurahan," ujarnya.

Lebih lanjut Husni menegaskan bahwa dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012, daftar pemilih yang dimutakhirkan hanyalah daftar pemilih tambahan. Sementara sisanya menggunakan daftar pemilih yang sudah ada dalam pileg 9 April 2014.

Meski begitu, jika petugas mendapatkan informasi pemilih yang meninggal dunia dan sebagainya, yang mengakibatkan pemilih tersebut tak memenuhi syarat maka akan menjadi catatan dalam proses pemutakhiran.

"Tapi konsentrasi utamanya memverifikasi yang 17 tahun. Nanti juga yang tidak memenuhi syarat pada saat pileg nanti dikeluarin," jelasnya.

Sesuai Peraturan KPU No 4 Tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, pemutakhiran penyusunan daftar pemilih dijadwalkan 11 April -10 Mei 2014. Kemudian penetapan DPS hasil pemutakhiran pada 11-12 Mei 2014. Sementara pengumuman DPS hasil pemutakhiran dijadwalkan 13-19 Mei 2014 untuk kemudian mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat pada 20 Mei-26 Mei 2014.

Selanjutnya perbaikan terhadap DPS hasil pemutakhiran dijadwalkan 27 Mei-2 Juni 2014. Penetapan dan rekapitulasi DPT berjenjang dijadwalkan sejak 3 Juni hingga rekapitulasi tingkat pusat pada 13 Juni 2014. Sementara penyusunan DPK dijadwalkan pada 5  Juni hingga 1 Juli 2014 untuk kemudian ditetapkan pada 2 Juli 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement