Rabu 09 Apr 2014 17:41 WIB

Suara Demokrat Jeblok di TPS Soekarwo

Soekarwo, berpidato di hadapan ribuan Rimbawan
Foto: Antara Foto/Eric Ireng
Soekarwo, berpidato di hadapan ribuan Rimbawan

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Suara Partai Demokrat untuk tingkat DPR RI jeblok di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat gubernur yang juga Ketua DPD Demokrat Jatim, Soekarwo, mencoblos. "Penghitungan suara untuk tingkatan DPR RI sudah selesai. Sedangkan untuk DPRD I, II dan DPD belum karena masih direkapitulasi," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 27, Achmad Rusdianto, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (9/4).

Soekarwo dan keluarganya mencoblos di TPS dekat rumahnya di Jalan Kertajaya Indah Timur VI, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo. Partai bernomor urut 7 tersebut hanya mendapatkan 33 suara. Meski berada di urutan kedua, namun jaraknya sangat terpaut jauh di bawah PDI Perjuangan.

Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu berhasil meraih 141 suara. Di urutan ketiga dengan 22 suara didapat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sedangkan, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 6 suara. Kemudian Partai Nasdem dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sama-sama meraih 5 suara. Diikuti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama-sama mendapat 4 suara. Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 suara dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 2 suara.

"Untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memperoleh 2 suara. Terakhir Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya meraih satu suara," kata Rusdianto.

Sementara itu, total penghitungan di TPS tersebut diperkirakan baru selesai pukul 19.00 WIB malam nanti. Saat ini, kata dia, masih dilakukan penghitungan untuk DPRD I,II, kemudian berlanjut DPD RI.

Di TPS tersebut terdapat 491 jiwa yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hingga ditutup pukul 13.00 WIB, KPPS menerima tambahan 19 jiwa dari pemilih lain atau pindah coblos. "Di TPS kami ada 238 jiwa yang memberikan suaranya dengan 10 di antaranya dinyatakan tidak sah," kata Rusdianto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement