Senin 07 Apr 2014 15:59 WIB

Elite Parpol Ditawari Jasa Pemenangan oleh Penyelenggara Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua hari jelang pemungutan suara, elite dari tiga partai politik peserta pemilu mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka melaporkan adanya upaya dari penyelenggara pemilu yang menawarkan jasa untuk memudahkan kemenangan pada pileg nanti.

"Ada beberapa daerah yang dilaporkan, ada anggota KPU dan petugas pelaksana seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) menawarkan jasa kepada para caleg dan pimpinan parpol setempat," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (4/7).

Namun, ia enggan menyampaikan tiga parpol yang laporannya langsung disampaikan kepadanya tersebut. Ia hanya mengatakan, itu perlu ditanggapi serius. 

Karena laporan dengan modus yang sama disampaikan lebih dari satu partai. Tawaran kecurangan dari penyelenggara pemilu juga terjadi di cukup banyak daerah. Meski tidak bisa dinilai sebagai gejala umum.

Persoalannya, lanjut Jimly, parpol tidak memiliki bukti untuk melaporkan tindakan nakal penyelenggara tersebut. Caleg yang merasa ditawarkan jasa pemenangan hanya menyampaikan secara lisan kepada pimpinan partai masing-masing.

Partai juga tidak bisa melaporkan lebih lanjut karena tidak memiliki bukti selain obrolan lisan dari pengurus partai atau caleg yang ditawari oknum penyelenggara tersebut.

DKPP menganggap upaya nakal penyelenggara tersebut bisa saja terjadi di daerah lain, namun tidak dilaporkan peserta. Karenanya, DKPP mengharapkan peserta tetap menyampaikan laporan kepada DKPP meski tidak memiliki bukti. 

Jika kasus yang dilaporkan dilakukan oleh penyelenggara yang sama, mesti modusnya berbeda maka bisa dianggap sebagai bukti. 

"Memang kesulitan dari kita bersama, mendapatkan bukti. Namun perlu kami sampaikan, jika ada seorang petugas yang sama dilaporkan oleh lebih dari dua orang yang dapatkan penawaran jasa baiknya, itu walau pun kasusnya berbeda maka DKPP bisa menjadikannya sebagai bukti," jelas Jimly.

Peserta pemilu, ujar Jimly, tidak perlu harus melaporkan ke DKPP pusat. Karena DKPP sudah membentuk jaringan pemeriksa daerah. Tim tersebut setiap harinya bersiaga di sekretariat Bawaslu provinsi. "Nanti di Bawaslu lakukan verifikasi dan sidang jarak jauh yang dikoordinir tim pemeriksa daerah," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement