Jumat 28 Mar 2014 16:53 WIB

Jurkam PDIP Dilaporkan ke Polisi, Mengapa?

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
PDIP berstrategi memenangkan pemilu dengan mengumumkan kabinet bayangannya.
Foto: Barbara Walton/EPA
PDIP berstrategi memenangkan pemilu dengan mengumumkan kabinet bayangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Rapat pleno tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan, dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG terus diproses.

 

Aksi bagi bingkisan barang yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Semarang –saat menjadi jurkam PDIP--  ini dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran tata cara kampanye.

 

Sebagai tindak lanjut, Panwaslu Kabupaten Semarang melaporkan Bupati Semarang ini atas dugaan pelanggaran kampanye PDIP yang dilakukan di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.

 

“Laporan ini berdasarkan pada hasil rapat pleno Gakumdu yang dilakukan, Kamis (28/3) lalu,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, Jumat (28/3).

 

Dalam rapat Gakumdu, jelasnya, bagi- bagi barang (diantaranya beras) oleh Mundjirin --selaku jurkam-- PDIP ini memnuhi unsur pelanggaran kampanye pemilu legislatif (Pileg).

 

Usai rapat pleno ini, jelasnya, telah ditindaklanjuti laporan ke Polres Semarang. “Kami telah menerima surat tanda bukti penerimaan laporan nomor : STPL/73/III/ 2014/JATENG/RES SMG,” tambah Agus.

 

Seperti diketahui, Panwaslu kabupaten Semarang menemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh bupati, di Pasar Bandarjo, Ungaran, Sabtu (22/3) sekitar pukul 10.00-10.30 WIB.

 

Temuan para petugas pengawas lapangan ini berhasil didokumentasikan oleh Panwaslu dalam bentuk foto dan video.Agus menyatakan bagi-bagi uang atau barang (termasuk sembako) ini diharamkan selama kampanye calon legeslatif kali ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement