Selasa 25 Mar 2014 13:46 WIB

PAN Minta Sisa Surat Suara Dimusnahkan Usai penghitungan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Joko Sadewo
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).
Foto: Antara/Noveradika
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PAN: Sisa Surat Suara Harus Dimusnahkan

JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mengimbau pemusnahan surat suara dilakukan setelah penghitungan suara selesai. Jika dimusnahkan sebelum itu, dikhawatirkan pada saat pemungutan suara nanti terjadi kekurangan surat suara.

"Jangan sampai ada warga yang ingin menggunakan hak suaranya terhambat surat suara yang habis," jelas Wasekjen DPP PAN, Azis Subekti, Selasa (25/3).

Partisipasi pemilih harus diperhatikan dan dicatat oleh setiap saksi parpol pada saat perhitungan di TPS. Dan harus tercatat juga dalam formulir C1 yang ditandatangani para saksi parpol. Hal ini bermanfaat agar manipulasi dari kartu suara yang sisa dapat dicegah.

"Kami mengusulkan setelah selesai perhitungan sisa kartu suara dimusnahkan saja," jelasnya.

Pemusnahan dapat dilakukan dengan pembakaran atau dihancurkan dengan air. Kalau sudah dimusnahkan maka tidak dapat digunakan lagi. "Jadinya tidak ada yang memanfaatkan itu untuk kecurangan," paparnya.

Komisi Pemilihan Umum akan memusnahkan kelebihan surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap penyempurnaan yang jumlahnya menurun. Hingga saat ini tercatat kelebihan logistik surat suara secara nasional sebanyak 800 ribu lembar. Semua perubahan logistik yang terjadi sebagai akibat dari penyusutan jumlah DPT akan dicatat dalam berita acara oleh KPU di tingkat kabupaten-kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement