Ahad 23 Mar 2014 11:01 WIB

KPAI: Laporkan Caleg yang Bermasalah dengan Anak

RILIS CALEG ICW: Seorang pria memperhatikan Daftar Caleg Sementara dari situs milik KPU di Jakarta, Ahad (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Foto: REPUBLIKA/EDWIN DWI PUTRANTO
RILIS CALEG ICW: Seorang pria memperhatikan Daftar Caleg Sementara dari situs milik KPU di Jakarta, Ahad (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan calon legislatif yang memiliki rekam jejak buruk dalam perlindungan anak.

"Kami menerima aduan masyarakat terkait beberapa caleg yang menelantarkan anak dan memiliki rekam jejak buruk dalam perlindungan anak," katanya di Jakarta, Ahad (23/3).

Saat ini, katanya, KPAI sedang mendalami dan terus melakukan pemantauan terkait hal tersebut. Asrorun menjelaskan masalah caleg dengan anak tersebut seperti ada yang memperebutkan kuasa asuh, ada yang menelantarkan anak dan tidak memberikan nafkah. "Bahkan ada yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tambah dia.

Ia mengimbau agar masyarakat juga turut mengawasi dan melaporkan caleg-caleg yang bermasalah dengan anak.

Menurut dia, sangat memprihatinkan jika caleg-caleg bermasalah tersebut duduk sebagai wakil rakyat, karena terhadap keluarga sendiri mereka tidak menjadi panutan yang baik.

Sebelumnya, hingga hari ke tujuh kampanye terbuka Pemilihan Umum Legislatif 2014, KPAI masih menemukan pelanggaran terkait pelibatan anak yang dilakukan parpol saat kampanye terbuka.

KPAI juga mencatat adanya perbaikan signifikan yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya paling tinggi melibatkan anak dalam kampanye.

Perbaikan yang dilakukan PKS dengan sosialisasi larangan pelibatan anak dalam kampanye serta penyediaan tempat penitipan anak pada saat pelaksanaan kampanye terbuka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement