Rabu 19 Mar 2014 06:47 WIB

Pembentukan Sukabumi Utara Tunggu Rekomendasi DPD RI

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Lambang Kota Sukabumi
Foto: westjavainvest.com
Lambang Kota Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini diperlukan sebagai syarat untuk lahirnya pemekaran Kabupaten Sukabumi.

"Saat ini prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Komite I DPD," ujar Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi, Acep Saefudin, kepada wartawan, Rabu (19/3).

Sebelumnya pembentukan DPD secara lisan sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPD RI, Irman Gusman saat Bupati Sukabumi mendatangi DPD di Jakarta. Namun kata Acep, proses keluarnya rekomendasi tetap harus melalui proses pembahasan di Komite 1 DPD. Menurut dia ada dua tahapan untuk keluarnya rekomendasi DPD yakni ekspose pembentukan DOB dan observasi lapangan (OL).

Sebelumnya lanjut Acep, syarat persetujuan dari DPD RI belum ada dalam pembentukan DOB. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta adanya rekomendasi dari DPD RI untuk pembentukan DOB. Acep mengatakan, setelah mendapat persetujuan DPD RI maka proses selanjutnya adalah pembahasan di Komisi II DPR RI. Selepas itu maka pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara dapat terwujud dari RUU menjadi Undang-Undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement