REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik meminta peserta pemilu melaksanakan kampanye terbuka dengan metode rapat umum dengan tertib. Khususnya partai politik yang disebutkan banyak melakukan pelanggaran.
"Kami berharap parpol bisa mengelola calegnya lebih tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam berkampanye. Dalam kompetisi itu memang ada upaya yang dilakukan peserta pemilu, tapi upaya itu harus memperhatikan aturan," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/3).
Masa kampanye terbuka, menurut Husni harusnya digunakan peserta pemilu untuk menarik simpati rakyat. Namun, aktifitas kampanye yang tidak sesuai aturan bisa menjadi bumerang bagi peserta pemilu. Masyarakat yang tengah menilai calon wakilnya pada pemilu nanti bisa saja antipati bila parpol melakukan kampanye yang gaduh.
KPU, lanjut Husni, dalam posisi menunggu laporan dari pantauan Bawaslu. Pelanggaran yang sifatnya administratif akan ditindaklanjuti KPU dengan sanksi administratif.
Titik lemahnya, parpol dan caleg dianggap sudah mengetahui aturan dalam UU ataupun dalam peraturan KPU. Namun mereka memiliki kecenderungan tidak melaksanakan atau melanggar isi aturan tersebut. "Misalnya sudah diberitahu caleg sebelum waktu yang ditentukan tidak boleh pakai baliho, tapi ga efektif juga. Banyak yang tetap pasang," ujar Husni.