Ahad 16 Mar 2014 09:17 WIB

Bawaslu Ingatkan Caleg Tak Gunakan Fasilitas Negara

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA --  Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah dengan tegas melarang setiap calon anggota legislatif menggunakan fasilitas negara waktu kampanye berlangsung.

"Kami tegaskan kembali bagi peserta Pemilu 2014 untuk tidak menggunakan fasilitas seperti mobil/kendaraan dinas di saat melakukan kampanye," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Kalimantan Tengah (Kalteng) Lerry Bungas di Palangka Raya, Sabtu (16/3).

Dia menjelaskan caleg boleh menggunakan mobil/kendaraan pribadi untuk berkampanye, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, pihaknya tetap akan selalu berkoordinasi dengan pihak Panwaslu maupun KPU kota/kabupaten dan instansi lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap caleg atau parpol yang memanfaatkan fasilitas negara seperti mobil/kendaraan dinas.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak caleg apabila memang ada terbukti menggunakan fasilitas milik negara dalam menyampaikan pesan-pesan politiknya kepada masyarakat," katanya.

Menurut Lerry, saat ini penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah cukup rawan, apalagi masih banyak anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang menjabat dan mencalonkan diri kembali pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014.

Hal itulah yang menjadi sorotan Bawaslu Kalteng dalam menegakkan peraturan yang berlaku, sehingga pihak Panwaslu dan KPU kota/kabupaten dituntut untuk bisa saling berkoordinasi dengan Bawaslu Kalteng terkait penggunaan fasilitas negara saat peserta Pemilu 2014 mulai berkampanye.

"Fasilitas milik negara ini diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, partai dan lainnya, sehingga memanfaatkan keadaan yang bisa saja memungkinkan bagi caleg untuk menggunakannya," ujarnya.

Pihaknya juga berharap Panwaslu dan KPU kota/kabupaten melalui Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat desa untuk melakukan pengawasannya lebih intensif lagi.

Masyarakat diharapkan bisa bekerja sama dan melapor kepada Bawaslu atau instansi terkait lainnya, apabila ditemukan caleg yang menggunakan fasilitas milik negara, demikian, Lerry.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement