Jumat 14 Mar 2014 13:49 WIB

Ragam Pola Parpol Langgar Moratorium Iklan Politik

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Iklan politik (ilustrasi)
Foto: www.republika.co.id
Iklan politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir semua partai politik melanggar moratorium yang disepakati oleh lembaga penyelenggara Pemilu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Komisioner KPI Idy Muzayyad mengungkapkan, beragam pola dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu untuk menyosialisasikan institusinya di televisi. "Polanya beraneka ragam. Ada yang sebutkan nomor urut, logo, visi dan misi,"ujarnya, Jumat (14/3).

Iklan-iklan kampanye dan politik itu, menurut Idy, menyebar hampir di semua media penyiaran. Berdasarkan pantauan KPI, penyebaran terbanyak di Trans Tv sebanyak 306 spot iklan. Kemudian 291 spot di RCTI, 239 spot di TV One, 220 spot di Metro TV, 194 spot di Indosiar. Kemudian 172 spot iklan di SCTV, 184 spot di ANTV, 139 spot di Trans 7, 137 spot di MNC TV, 133 spot di Global TV, dan 7 spot iklan di TVRI.

Pelanggaran yang dilakukan media penyiaran, lanjut Idy, telah ditindak KPI. Karena poin-poin kesepakatan moratorium telah disosialisasikan kepada semua lembaga penyiaran. Peserta pemilu sesuai UU Pemilu baru boleh melakukan kampanye lewat media massa dan lembaga penyiaran pada 21 hari sebelum masa tenang pemungutan suara. Yaitu mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Semua lembaga penyiaran yang melanggar sudah kami sampaikan teguran. Bahwa mereka melanggar moratorium," jelas Idy. Sementara Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, Bawaslu akan segera mengoordinasikan dan menindaklanjti dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement