Jumat 14 Mar 2014 13:38 WIB

Partai Golkar Paling Sering Langgar Moratorium Iklan Politik

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Iklan politik (ilustrasi)
Foto: www.republika.co.id
Iklan politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak moratorium iklan kampanye dan iklan politik disepakati, hampir semua partai politik tetap memasang iklan politik di lembaga penyiaran hingga 11 Maret 2014.

Padahal, moratorium tersebut sudah diteken oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) pada 28 Februari 2014.

Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan, pantauan KPI dari tanggal 1 hingga 11 Maret ditemukan iklan kampanye dan politik yang dipasang oleh 10 parpol. Yakni Partai Nasdem, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar, PAN, Hanura, dan PKPI.

"Kalau diklasifikasikan jumlah spot iklannya, terbanyak Partai Golkar sebanyak 487 spot iklan," kata Idy saat konferensi pers bersama Bawaslu, di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/3).

Artinya, dalam sepuluh hari Partai Golkar memasang iklan dengan jumlah spot sebanyak 487. Kemudian Partai Nasdem sebanyak 378 spot, Partai Gerindra 305 spot, PDI Perjuangan 273 spot. Lalu, PKB sebanyak 90 spot, Partai Hanura 80 spot, PAN 67 spot, PKPI 42 spot, PKS 9 spot, dan Partai Demokrat memasang delapan spot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement