Senin 03 Mar 2014 15:53 WIB

Dua Kepala Daerah Sudah Ajukan Izin Cuti

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri tengah memproses dua nama kepala daerah yang mengajukan izin cuti untuk keperluan kampanye partai. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, pihaknya masih memproses izin keduanya. Selama proses permohonan cuti dinilai sesuai prosedur, maka mereka berhak memperoleh jatah libur tersebut.

“Sejauh ini baru dua kepala daerah, kemarin itu ada tiga termaksud Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, namun izin dia di akhir pekan, maka jatuhnya bukan cuti, hanya pemberitahuan,” ujar Didik pada Republika di kantor Kemendagri, Senin (22/2).

Dia menjelaskan, gubernur yang hendak ambil cuti harus izin ke Kemendagri paling lambat 12 hari sebelumnya, kemudian surat izinnya terbit pada H-4 masa cuti. Mereka juga harus mencantumkan jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye.

Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye berlangsung, kalau itu dilakukan maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengambil tindakan. Menurutnya Kemendagri tidak berhak atas teguran tersebut, itu merupakan ranah pengawasan.

“Kemendagri hanya memberikan izin ke gubernur tersebut. Kalau bupati/walikota pengajuannya ke gubernur, sedangkan menteri ke Presiden melalui sekertaris negara (sekneg),” ujar dia.

Didik menyatakan, sebelum rapat umum terbuka pada 6 Maret mendatang, kepala daerah hanya mendapat jatah cuti sebanyak satu kali dalam sepekan. Sedangkan pascapenetapan waktu kampanye, mereka memiliki jumlah cuti hingga dua kali per pekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement