Rabu 26 Feb 2014 17:17 WIB

Bawaslu: Perpres Dana Saksi Parpol Sudah ke Liang Lahat

Rep: bambang noroyono/ Red: Muhammad Hafil
 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), serta pendanaan negara untuk saksi partai politik (parpol) dibatalkan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, payung hukum untuk membentuk badan pengawas baru dan penggelontoran dana Rp 1,5 triliun itu, kandas sudah.

''Saksi parpol sudah almarhum. Sudah dikubur. Sudah kita antar ke tempat pemakamannya yang terakhir,'' kata dia, saat dijumpai, Rabu (26/2).

Muhammad juga mengatakan, usulan perpres mitra PPL pun tidak ada lagi harapan. ''Kalau mitra PPL siap untuk dikafani, untuk dikubur juga,'' tambah dia.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan untuk menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun. Dana tersebut untuk dua kebutuhan fungsi pengawasan pemilu 2014. Nilai pertama Rp 700 miliar untuk membiayai saksi parpol peserta pemilu.

Bakal ada 15 saksi parpol yang akan diupah Rp 100 ribu tiap saksi yang akan mengawasi 545.791 tempat pemungatan suara se Indonesia.Nilai kedua, Rp 700 miliar, adalah untuk biaya bimbingan teknis (bintek) dan honor mitra PPL.

Mitra PPL adalah badan baru 'karangan' Bawaslu. Badan ini dimaksudkan untuk menambal jumlah PPL yang kurang. Kebutuhan mitra PPL ini, direncanakan dua personil di tiap TPS, dan dengan upah Rp 100.Namun, pembiayaan saksi parpol dan mitra PPL ini mendapat penentangan.

Terutama tentang dana saksi parpol. Akan tetapi, inti dari penentangan tersebut, mengatakan, dua rencana itu, tidak memiliki dasar hukum apa pun. Untuk itu, Bawaslu sempat mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan perpres.

Akan tetapi, perpres itu dibatalkan. Muhammad melanjutkan, pemerintah dan Bawaslu, sudah tidak lagi tertarik berdiskusi tentang dana saksi parpol. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) juga memberi sinyal pembatalan perpres mitra PPL. Muhammad menegaskan, pepres mitra PPL itu pun sudah 'karam' dan tak lagi bisa diharapkan.

Muhammad menunggu realisasi penambahan jumlah PPL, dari tiga menjadi lima seperti usulan Mendagri Gamawan Fauzi. Termasuk soal pengajuan anggaran baru, jika penambahan jumlah PPL, dari tiga menjadi lima itu, terealisasikan. ''Saya harap ini bukan cuma gagasan-gagasan saja,'' ujar Muhammad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement