Rabu 19 Feb 2014 19:22 WIB

Bawaslu Minta Pemerintah Serius Soal Solusi Mitra PPL

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron berbicara saat memaparkan potensi kerawanan pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Ahad (26/1).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron berbicara saat memaparkan potensi kerawanan pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron menilai, usulan kemendagri merupakan satu solusi dari beragam soal pengawasan pemilu. Namun usulan tersebut lebih kuat ketimbang mitra PPL.

Sebelumnya, usulan Bawaslu untuk menghadirkan badan pengawasan baru bernama mitra PPL terancam dibatalkan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri menjelaskan, pembatalan itu, lantaran kerumitan yuridis karena mitra PPL tidak diatur dalam UU Nomor 15/2011 tentang penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, kata Didik, kemendagri mengusulkan, agar mitra PPL dihilangkan saja. Gantinya, kemendagri memberikan solusi agar Bawaslu menambah jumlah personil PPL di setiap kelurahan dan desa.

Menurut dia, penambahan personil PPL lebih rasional. Sebab, ketentuan tentang PPL itu memungkinkan untuk ditambah jumlahnya. Apalagi alasan Bawaslu mengajukan usulan mitra PPL ke pemerintah karena untuk mengatasi kekurangan personil.

Zuchron memaparkan, dengan menggenapi jumlah PPL menjadi lima di tiap keluruhan akan meringankan beban pengawasan yang selama ini dipersoalkan. Memilih penambahan personil PPL pun dianggap[ lebih punya legitimasi hukum. Sebab, kalau mitra PPL, tidak punya kewenangan untuk menjalankan fungsinya secara penuh di TPS.

Daniel pun mengingatkan, agar kemendagri serius terkait usulan tersebut. Sebab semestinya persoalan yang terkait dengan kebijakan pemilu, harus rampung dalam bulan ini. "Kami (Bawaslu) akan putuskan usulan ini lewat pleno komisioner. Selambatnya akhir bulan ini harus sudah diselesaikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement