Selasa 18 Feb 2014 19:30 WIB

JPPR Minta KPU Hemat Biaya

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
KPU diharapkan bisa melakukan efisiensi sehingga menghemat biaya negara.
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
KPU diharapkan bisa melakukan efisiensi sehingga menghemat biaya negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) menilai pengajuan anggaran baru senilai Rp 1,7 triliun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat. Kordinator Nasional JPPR Muhammad Afifuddin meminta pemerintah tak meladeni permintaan tersebut.

''Azasnya adalah efisiensi pendanaan. Dana KPU itu, sudah terlalu besar untuk penyelenggaraan pemilu yang cuma seperti ini,'' kata dia, Selasa (18/2).

Menurut dia, terlihat KPU tidak cakap melakukan menejerial dan perencanaan keuangan. Sehingga terjadi pemborosan.

Pada Senin (17/2), Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan badan yang dipimpinnya itu melakukan pengajuan tambahan dana anggaran pemilu senilai Rp 1,7 triliun. Permintaan tersebut sudah dilakukan bulan lalu. Husni, menerangkan, dana tersebut adalah di luar nilai anggaran yang sudah ditetapkan pemerintah lewat APBN 2014 senilai Rp 14,4 triliun.

Dana baru tersebut adalah untuk membiayai honor badan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah, menerangkan kebutuhan Linmas diatur lewat UU Pemilu nomor 8 Tahun 2012. Undang-undang namun belum mengadakan honor petugas keamanan di TPS.

Kebutuhan Linmas di TPS adalah dua orang. Artinya, akan ada 1.091.556 petugas Linmas yang tersebar di 545.778 TPS bikinan KPU. Petugas Linmas akan diupah sebesar Rp 350 per orang per hari kerja. Dari pengajuan dana baru Rp 1,7 triliun, kebutuhan untuk Linmas adalah senilai Rp 382 miliar.

Selain untuk Linmas, dana tersebut diperuntukan untuk menambah anggaran pendirian TPS, membayar honor baru para komisioner, dan petugas KPU lainnya. Saat ini, dana tersebut masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang menunggu adanya peraturan untuk pencairannya.

Afifuddin mengatakan, terkait Linmas, KPU dapat memanfaatkan fungsi petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Dari rencana rekrutmen KPPS sejumlah tujuh orang per TPS, menurut dia, satu diantaranya dapat dijadikan personil Linmas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement