Selasa 18 Feb 2014 15:20 WIB

KPU Awasi Kesiapan Pemilu Terkait Erupsi Kelud

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Aktivitas material vulkanik Gunung Kelud pasca meletus di kawasan jembatan aliran lahar sekitar 3 km dari puncak letusan Gunung Kelud di kawasan Desa Sugihwaras, Ngancar, Kediri, Jawa Timur, Ahad (16/2). (Antara/Rudi Mulya)
Aktivitas material vulkanik Gunung Kelud pasca meletus di kawasan jembatan aliran lahar sekitar 3 km dari puncak letusan Gunung Kelud di kawasan Desa Sugihwaras, Ngancar, Kediri, Jawa Timur, Ahad (16/2). (Antara/Rudi Mulya)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengawasan kesiapan pemilu di beberapa titik daerah yang terkena dampak erupsi Gunung Kelud, Jawa Timur, Selasa (18/2). Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pemantauan dilakukan untuk mengetahui dampak bencana alam yang terjadi pekan lalu terhadap kesiapan pelaksanaan dan logistik pemilu. 

"Kami harus perkirakan jangan-jangan erupsi Gunung Kelud ini seperti erupsi Gunung Sinabung yang tak berkesudahan. Kami juga rencananya mau koordinasi dengan pihak yang menanggulangi bencana. Kami akan tanya kira-kira erupsi ini apakah panjang? Sampai kapan? Karena ini sudah mendekati pemilu legislatif," kata Arief.

Menurut dia, KPU harus mengupayakan relokasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yaitu jika sampai akhir Maret kondisi akibat erupsi Gunung Kelud tidak kunjung selesai. Ini karena dalam kurun waktu yang singkat menuju 9 April tidak mungkin dilakukan pembersihan.

"Kalau sampai akhir Maret artinya hanya ada sembilan hari menuju pileg dan itu tidak mungkin mulai pembersihan dan sebagainya bisa selesai jadi sekalian di relokasi saja, dan kalau iya, di mana," ujar Arief.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, KPU berharap kondisi daerah bencana menjelang pemungutan suara cepat membaik. Meski jika tidak memungkinkan dilakukan pemungutan suara, undang-undang memberi ruang untuk menunda hari pemungutan suara.

Namun, KPU telah menyiapkan rencana cadangan. Untuk mengantisipasi agar dampak dari bencana alam itu bisa diatasi sedemikian rupa. Sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara itu masih bisa dilakukan pada jadwal yang sama. 

"Apabila bencana alam itu datangnya mendekati hari H dan menyebabkan tidak dimungkinkan diadakan pemungutan suara pada hari yg bersamaan, maka UU Nomor 8/2012 memberi ruang untuk melakukan pemungutan suara di hari yang lain. Bisa juga nanti ada kemungkin relokasi, kami lihat perkembangannya," kata Husni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement