REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak segera keluarkan peraturan presiden (perpres) tentang mitra PPL. Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, perpres tersebut dibutuhkan segara lantaran terkait dengan pencairan anggaran badan baru bentukan Bawaslu tersebut.
"Jangan gantung-gantung kami (Bawaslu) dengan perpres mitra PPL ini. Kelamaan tentang perpres ini," kata Nasrullah saat dijumpai di Gedung Bawaslu, di Jakarta, Jumat (14/2). Kata dia, perpres mitra PPL diperlukan untuk memberi payung hukum terang atas badan baru pengawas pemilu itu.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tegas mengatakan tidak akan melanjutkan pembahasan dan tidak akan merekomendasikan perpres mitra PPL. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi mengatakan, Bawaslu harus terlebih dahulu membentuk secara faktual badan mitra PPL.
Gamawan pun mengatakan, Bawaslu belum juga memberikan draft aturan tentang, apa, dan bagaimana mekanisme aturan internal antara Bawaslu dan mitra PPL. Hal tersebut dianggap Gamawan penting, karena mitra PPL, tidak ada diatur dalam undang-undang.