Jumat 14 Feb 2014 19:24 WIB

Perpres Mitra PPL Terancam Gagal

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan presiden tentang mitra pengawas pemilu lapangan (mitra PPL) terancam batal. Hal tersebut dikarenakan, pembahasan aturan tersebut mandeg.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, otoritasnya tidak bisa bekerja sendiri terkait organ pengawasan baru usulan Bawaslu itu."Kita (Kemendagri) itu masih menunggu Bawaslu membentuk mitra PPL itu beserta aturannya,'' kata Didik, saat dihubungi, Kamis (13/2).

Kata dia, Kemendagri sudah meminta agar Bawaslu membentuk struktur mitra PPL dan draft regulasi kedudukan mitra PPL. Permintaan itu, sebagai 'syarat' agar perpres mitra PPL dapat dilanjutkan pembahasannya.

Kata dia, Bawaslu tidak dapat seenaknya meminta agar perpres tersebut dibahas dan disetujui. Bahasan perpres itu, menurut dia, juga melibatkan kementerian dan lembaga lain.

Sedikitnya ada lima lembaga yang terikat tanggungjawab atas pembahasan dan keluarnya mitra PPL. Selain Kemendagari dan Bawaslu, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM, juga Kesekretariatan Negara terlibat di dalamnya.

Meski begitu, ujar dia, sebagai pengusul, tanggung jawab pertama agar perpres tersebut keluar adalah di Bawaslu. ''Bawaslu sampai sekarang belum menyampaikan draft aturan tentang mitra PPL,'' kata dia.

Lagi pun, sambung dia, belum ada lembaga yang menjadi prakarsa permintaan ke Kepresidenan agar perpres tersebut segara diterbitkan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak mendesak agar Kemendagri segera merampungkan pembahasan draft perpres mitra PPL. Kata dia, waktu pemilihan umum (paemilu) yang semakin dekat akan merepotkan lembaganya membentuk mitra PPL. ''Kapan lagi kami mau merekrut (mitra PPL),'' ujar nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement