Jumat 14 Feb 2014 19:16 WIB

Mendagri takkan Rekomendasikan Perpres Mitra PPL

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, Mendagri tak Akan Rekomendasikan Perpres Mitra PPL

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tidak akan merekomendasikan perpres mitra PPL sebelum Bawaslu membuat aturan tentang badan baru yang akan dibentuk tersebut. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi menegaskan,mitra PPL tidak ada ditemukan dalam undang-undang.

"Kalau semua mempersoalkan, kami (Kemendagri) juga mempersoalkan mitra PPL ini," ujar Gamawan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (15/2). Kata dia, perpres yang dibahas tentang mitra PPL di Kemendagri hanyalah perangkat aturan agar anggaran Rp 800 miliar yang diminta Bawaslu dapat diteruskan ke Kementerian Keuangan.

Untuk itu, Gamawan meminta agar Bawaslu terlebih dahulu merumuskan lewat prarancangan regulasi internal tentang apa, bagaimana dan mana yang dimaksud dengan mitra PPL ini. "Saya tidak akan melanjutkan dan merekomendasikan apa pun, kalau Bawaslu belum clear soal ini," ujar dia.

Bawaslu mengajukan anggaran pengawas baru bentukan Bawaslu senilai Rp 800 miliar. Anggaran itu diajukan lewat APBN 2014 untuk menjaring pengawas pemilu mendampingi PPL di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanah Air.

Jumlah TPS yang didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasioanl berjumlah 545.778 titik. Akan tetapi, PPL sebagai pengawas pemungutan suara tidak sinkron. Bawaslu hanya memiliki 224 ribu personil PPL. Untuk itu, Bawaslu butuh mitra PPL sebagai lembaga pengawas eksternal di bawah komando Bawaslu.

Namun berbeda dengan PPL, mitra PPL tidak diatur dalam undang-undang. Karena itu, Bawaslu meminta agar mitra PPL ini punya payung hukumnya, lantaran membutuhkan wewenang untuk mengawasi pemungutan suara di ring dalam TPS.

Jika tanpa payung hukum, mitra PPL pun tak punya hak untuk  memeriksa formulir C1 atau catatan hasil hitung suara yang dipegang oleh petugas KPPS, bentukan KPU. Namun, payung hukum tersebut terancam dibatalkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembahas draft perpres, enggan untuk membahas rancangan regulasi mendadak itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement