Senin 10 Feb 2014 08:44 WIB

Belum Satu Pun Caleg Yogyakarta Daftar Kampanye

  Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2).   (Antara/Yudhi Mahatma)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- KPU Kota Yogyakarta meminta calon anggota legislatif untuk DPRD setempat segera mendaftar sebagai pelaksana kampanye karena hingga saat ini belum ada calon legislatif yang terdaftar sebagai pelaksana.

"Belum ada calon anggota legislatif yang terdaftar sebagai pelaksana. Ada 362 calon anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilu Legislatif 2014," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Senin (10/2).

Menurut dia, dalam kampanye rapat terbuka yang akan dimulai pada 13 Maret, terdapat tiga kategori yang harus terdaftar yaitu pelaksana kampanye, juru kampanye, dan petugas kampanye. Wawan menyebut, KPU Kota Yogyakarta sebenarnya sudah melakukan pendaftaran pelaksana kampanye mulai H+3 setelah partai politik peserta pemilu ditetapkan yaitu pada Januari 2013.

Hanya saja, lanjut dia, pada pendaftaran tersebut belum memasukkan nama caleg yang akan menjadi pelaksana kampanye karena daftar calon tetap (DCT) baru ditetapkan pada Agustus. "Memang ada selisih waktu penetapan, sehingga belum ada caleg yang terdaftar sebagai pelaksana kampanye," katanya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan bahwa pelaksana kampenye adalah pengurus partai politik, calon anggota legislatif, sedangkan juru kampanye adalah orang atau organisasi yang ditunjuk peserta pemilu, dan petugas kampanye terdiri dari seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye.

Petugas tersebut ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya atau ditetapkan oleh calon anggota legislatif.

Sebelumnya, Komisioner KPU DIY Nur Huri Mustofa menyatakan, agar caleg dan parpol segera mendaftar pelaksana kampanye karena kampanye terbuka akan segera dimulai. Pendaftaran pelaksana kampanye tersebut harus ditembuskan ke Bawaslu maupun ke Panwaslu sesuai tingkatannya."Pendaftaran maksimal dilakukan H-3 sebelum kampanye rapat terbuka," katanya.

Sedangkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno mengatakan, bisa memberikan rekomendasi pembubaran kampanye apabila caleg yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pelaksana kampanye karena akan dianggap sebagai kampanye liar. "Belum terdaftarnya caleg sebagai pelaksana kampanye juga menyulitkan upaya Panwaslu untuk menegakkan aturan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement