Senin 03 Feb 2014 20:55 WIB

Bawaslu Sarankan Pemerintah Batalkan Dana Saksi Parpol

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nidia Zuraya
 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) meminta agar pemerintah membatalkan penggelontoran dana untuk saksi partai politik (parpol). Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, dana saksi parpol berpotensi membawa keributan jika dipaksakan.

''Ini kami ssarankan saja. Agar rencana penggunaan APBN (untuk saksi parpol) ini dipertimbangkan. Apakah memang harus?,'' kata dia, saat ditanya diruang kerjanya, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut dia, semua yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu di TPS, semestinya menggunakan anggaran sendiri. Nasrullah beralasan, semua pihak penyelenggara pemilu pada dasarnya sudah punya mekanisme aturan yang sah untuk pengadaan dan anggaran.

Dia memberi contoh, anggaran mitra pengawas PPL bikinan Bawaslu dialokasikan oleh APBN lantaran jelas dasar hukumnya. Begitu juga untuk KPPS bikinan KPU. Kata dia, penyelenggaraan pemilu oleh KPU juga terang mekanisme aturan dan pencairan anggarannya.

Sementara untuk saksi parpol, tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan penggunaan APBN untuk keperluan saksi parpol. Yang ada justru sebaliknya, parpol dilarang menerima dana APBN untuk setiap keperluannya.

Selain itu, Nasrullah juga mengatakan, reaksi dan penolakan masyarakat terkait rencana pemerintah kali ini keras menolak. Hal tersebut, dikatakan dia berpotensi menciptakan riak politik yang tidak sehat jika terus dipaksakan.

Selanjutnya, dasar pemilu di Indonesia, mengharuskan penggunaan dana seefisien mungkin.Alasan tersebut membuat Bawaslu merekomendasikan kepada penyelenggara negara, agar mengabaikan saja rencana pembuatan perpres tentang dana dan saksi parpol tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement