Senin 03 Feb 2014 20:04 WIB

Parpol Diminta Contoh PPB Soal Dana Saksi Parpol

Rep: Bambang Noroyono / Red: Djibril Muhammad
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari 12 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 baru satu partai yang terang menyatakan sikap tentang pembiayaan saksi dari parpol.

Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Muhammad mengungkapkan, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang punya sikap terang menilai polemik tersebut.

Muhammad mengatakan, meskipun PBB memberi apresiasi tentang pembiayaan saksi parpol oleh negara, akan tetapi sikap PBB itu bisa menjadi dasar penentu keluarnya peraturan presiden (perpres) tentang rencana pembiayaan kontroversi itu.

"Sejauh ini, baru PBB yang menyatakan secara tertulis. Kami minta semua partai punya sikap yang disampaikan tertulis. Jadi tidak menolak-menolak di atas meja saja," kata Muhammad, di Gedung Bawaslu, di Jakarta, Senin (3/2).

Kata dia, pernyataan sikap resmi secara tertulis tersebut, dimaksudkan dia agar dapat dijadikan dasar pemikiran untuk membatalkan rencana pemerintah tersebut.

Meskipun masih dalam pembahasan serius di pemerintahan, namun proses finalisasi pembuatan perpres tentang dana dan saksi parpol melibatkan Bawaslu sebagai pihak.

Melihat reaksi penolakan yang kencang di masyarakat terkait penggelontoran dana Rp 700 miliar ini, Bawaslu mengharapkan punya argumentasi yang kuat untuk menolaknya. "Jadi biar kami juga punya alasan nantinya (untuk) menolak dana saksi ini," ujar Muhammad.

Dia meminta, agar semua partai peserta pemilu melakukan langkah serupa seperti PBB. "Sekarang ini kan partai-partai ini tidak jelas. Yang menolak yang mana, yang setuju yang mana," ujarnya.

Seperti diketahui, sejauh ini baru dua partai yang tetap menyatakan akan menolak dana APBN untuk kebutuhan saksi parpol di TPS. Dua partai itu antara lain adalah PDI - Perjuangan dan Nasdem. Namun, dua partai ini pun masih menyatakan penolakan lewat lisan, bukan pernyataan resmi lewat tulisan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement