Senin 03 Feb 2014 17:30 WIB

Bawaslu Tantang PDIP dan Nasdem Kirim Penolakan Resmi Dana Saksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) menantang partai politik (parpol) peserta pemilu, untuk tegas menolak penggunaan dana APBN untuk biaya saksi parpol.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, sikap tegas parpol kali ini dibutuhkan Bawaslu, untuk menjadi dasar pemikiran penolakan rencana pemerintah itu.''Kalau memang sikapnya jelas, mohon sampaikan saja. Supaya kami juga punya dasar untuk disampaikan penolakan ini ke pemerintah,'' kata Muhammad, saat diwawancara di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/2).

Muhammad mengungkapkan, baru satu parpol yang menyatakan secara tertulis tentang sikap dan pandangan partai terhadap saksi parpol tersebut. ''PBB (Partai Bulan Bintang) sampaikan surat tentang persetujuan partai tentang dana saksi ini. Mereka (PBB) sampaikan secara tertulis,'' ungkap Muhammad.

Bawaslu menilai, ungkapan penolakan beberapa parpol selama ini masih isapan jempol. Penilaian itu, kata dia cukup berdasar lantaran beberapa partai penolak hanya mengoarkan suara nonformal.

Muhammad menegaskan, pembahasan finalisasi peraturan presiden (perpres) untuk dana saksi parpol masih terus diproses. Dia tidak mengungkapkan kapan perpres tersebut akan diundangkan. Hanya saja, kata dia, sebagai pihak yang ikut dalam penggodokan perpres tersebut, Bawaslu perlu suara tegas parpol untuk menjadi bahan pertimbangan.

''Sampaikan dengan tertulis. Kami bersama pemerintah menunggu pernyataan tertulis,'' kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan untuk menggelontorkan dana Rp 700 miliar untuk membiayai 12 saksi parpol peserta pemilu. Dana tersebut tinggal menunggu perpres untuk pelaksanaan pencairan.

Namun desakan masyarakat ramai menolak rencana pemerintah itu. Dari 12 parpol peserta pemilu pun tidak punya suara serentak. Diketahui, baru dua parpol yang menyatakan secara lisan tegas menolak pembiayaan oleh negara untuk saksi parpol ini. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan parpol pendatang baru, Nasdem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement