Senin 03 Feb 2014 14:02 WIB

Dana Saksi Parpol Mengancam Bawaslu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sinyal untuk menolak penitipan dana saksi partai politik (parpol) yang direncanakan pemerintah.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, penolakan tersebut akan melihat semua aspek yang mendasari. "Ini nantinya memang sulit. Bagi kami, tidak mudah menolak, atau pun tidak mudah bagi kami menerima," kata Daniel, saat dihubungi, Senin (3/2).

Kata dia, dana saksi parpol, saat ini sudah menjadi ancaman bagi Bawaslu. "Kami akan menghitung ulang risiko jika dana tersebut jadi (digelontorkan)," sambung Daniel.

Rencana penggelontoran dana Rp 700 miliar dari APBN kali ini sarat politis. Di lain sisi, kata dia dana tersebut adalah desakan parpol yang sudah disuarakan ke pemerintah dan hanya tinggal menunggu finalisasi peraturan. Namun, ditegaskan Daniel, tetap akan ada perhitungan ulang tentang dampak serius penggelontoran dana saksi tersebut.

Bawaslu tidak buta dengan riak politik penolakan penggunaan APBN untuk saksi parpol tersebut. Jika nantinya dana tersebut menumpulkan kinerja Bawaslu, maka, tegas dia, Bawaslu akan menolak. "Tentu nantinya akan kami sampaikan sesuai dengan cara-cara yang elok dan sesuai mekanisme," ujar Daniel.

Tolok ukur penolakan tersebut, bisa jadi lantaran akan mengundang perilaku koruptif dan beban tanggung jawab yang besar, serta akan mengabaikan fungsi Bawaslu semestinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement