Senin 27 Jan 2014 09:44 WIB

PDIP, PKB dan PBB Lapor Dana Kampanye

Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku, menyatakan semua partai politik (parpol) di daerah itu telah melaporkan dana kampanye peserta Pemilu 2014.

"Memang hingga 6 Januari 2014 hanya tiga Parpol yang mendaftar. Namun, setelah diperingatkan, maka sembilan Parpol lainnya menunaikan kewajibannya," kata Ketua KPU Kepulauan Aru Viktor Sjair saat dihubungi dari Ambon, Senin (27/1).

Tiga Parpol itu adalah PDIP, PKB dan PBB, makanya dengan sembilan lainnya mendaftar, selanjutnya sedang disiapkan pelaporkannya ke KPU Pusat melalui KPU Maluku. Dia mengemukakan sembilan Parpol lainnya itu beralasan masih menunggu petunjuk dari Pusat.

Padahal, kata dia, KPU Kepulauan Aru telah memfasilitasi Parpol dengan menyiapkan format pelaporan untuk difotokopi guna memudahkan pengisian formulir.

"Jadi diperingatkan bahwa laporan dana kampanye peserta Pemilu 2014 tahap I harus disampaikan ke KPU pada 11-27 Desember 2013," ujar Viktor.

Oleh sebab itu, sembilan Parpol telah melaksanakan kewajiban karena bila tidak dipatuhi pastinya dikenakan sanksi.

Sanksinya Parpol sebagai peserta Pemilu dan penetapan anggota sebagai Caleg jika terpilih akan dibatalkan.

Ia mengemukakan sanksi tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) pasal 138.

Laporan dana kampanye dilakukan dalam dua tahap. Dan tujuan dilaksanakannya audit ini agar tidak terjadi perbedaan antara pihak Parpol dan pihak auditor.

Tahap pertama meliputi laporan awal dana kampanye harus disetorkan ke KPU pada 11 - 27 Desember 2013. Sedangkan laporan tahap kedua meliputi laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye disetorkan selambat-lambatnya pada Mei 2014 mendatang.

Sanksi yang dikenakan tergantung laporan mana yang dilanggar. Jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye pada tahap awal, maka terancam dibatalkam menjadi peserta Pemilu.

"Jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua, maka calon anggota DPRD dari Parpol tersebut akan dibatalkan penetapannya," kata Viktor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement