Jumat 24 Jan 2014 14:02 WIB

Pemilu Serentak Akan Perkuat Sistem Presidensial

Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014
Foto: Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pemilu serentak dianggap akan memperkuat sistem presidensial dalam ketatanegaraan di Indonesia.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat untuk menggelar pemilu secara serentak pada 2019 dan hal itu akan menjadikan pesta demokrasi lima tahunan semakin berkualitas," tutur pengamat politik Universitas Jember Joko Susilo, Jumat (24/1).

Selama ini, katanya, peranan parpol di DPR lebih dominan sehingga membuat kesan sistem pemerintahan di Indonesia merupakan perpaduan antara presidensial dan parlementer.

"Sistem presidensial masih sangat lemah dengan adanya sekretariat gabungan partai koalisi pemerintah. Sehingga diharapkan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden secara serentak dapat memperkuat sistem ketatanegaraan kita," ucap dia.

Pemilu secara serentak juga dikatakan dapat menekan terjadinya politik transaksional. Serta meminimalisasi permainan politik antara partai-partai besar yang duduk di parlemen. Karena parpol dipaksa berbenah untuk menyiapkan caleg dan capres yang berkualitas.

"Pemilu serentak juga akan meningkatkan partisipasi pemilih dalam menyalurkan hak suaranya dan secara teknis akan menghemat biaya penyelenggaraan pemilu," katanya.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.

MK memutuskan pilpres dan pileg dilaksanakan secara serentak pada 2019. Sehingga tidak ada presidensial threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement