Rabu 11 Dec 2013 08:37 WIB
Kasus Hambalang

Bu Pur Sangkal BAP

 Sylvia Sholehah yang biasa dipanggil Bu Pur memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sylvia Sholehah yang biasa dipanggil Bu Pur memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosok Sylvia Sholeha alias Bu Pur yang disebut-sebut dekat dengan pihak Istana Negara hadir dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Proyek Kompleks Olahraga Hambalang. Ia membantah sebagian keterangan yang ia sampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Bu Pur mengindikasikan, keterangannya saat diperiksa oleh KPK dipelintir oleh penyidik lembaga tersebut. ''Tidak. Saya tidak tahu tentang apa pun terkait (proyek) Hambalang,'' kata Bu Pur saat di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (10/12). Bu Pur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Deddy Kusnidar.

Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, Bu Pur menyatakan, penyidik KPK telah menuliskan pengakuan 'palsu' dari dirinya di BAP. Pernyataan itu muncul ketika salah satu anggota Majelis Hakim Tipikor meminta pengakuan Bu Pur tentang komunikasinya dengan beberapa nama yang terlibat Proyek Hambalang.

Berdasarkan BAP KPK, majelis hakim menanyakan soal perbantuan Bu Pur untuk mengurus izin multiyears (anggaran tahun jamak) proyek P3SON Hambalang. Menurut hakim anggota Anwar, dalam BAP Bu Pur mengatakan, membantu mantan sesmenpora Wafid Muharam untuk mengurus izin multiyears di Kemenkeu. Namun, pengakuan di BAP itu dimentahkan Bu Pur. Ia menyatakan, yang dibacakan Anwar bukanlah ucapan darinya.

Sambil terus menanggapi dengan suara gemetar, Bu Pur tanpa izin majelis hakim berjalan ke meja hakim untuk melihat BAP tersebut. ''Bisa saya lihat. Saya gak pernah Pak (katakan seperti itu). Saya gak pernah Pak, '' ujar Bu Pur berkali-kali.

Bu Pur menambahkan, dia tidak pernah ditanyakan tentang sebagian hal yang tertulis di BAP. ''Loh, saya tidak pernah ditanyakan begini Pak dengan penyidik (KPK),'' kata dia.

Anwar kemudian menyinggung pengakuan Bu Pur di BAP bahwa ia pernah menghubungi Sudarto, dirjen anggaran di Kemenkeu pada 2010. Tujuannya menanyakan perkembangan izin pendanaan tahun jamak untuk Hambalang.

Menurut Bu Pur, pesan pendeknya pada Sudarto atas permintaan pengusaha Arif Gunawan. Kendati tak mengenal Sudarto, Bu Pur mengatakan ia tetap memenuhi permintaan Arif.

Arif Gunawan, dalam persidangan sebelumnya, disebut bersama Bu Pur mengurusi izin pendanaan Proyek Hambalang di Kemenkeu. Selain mereka, ikut serta juga seorang bernama Widodo Wisnu Sayoko.

Kendati membantah ikut mengurus pendanaan, Bu Pur mengungkapkan, Widodo adalah sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bu Pur mengatakan, kenal dengan Widodo saat menjenguk ibunda SBY.

Dalam sidang kemarin, Bu Pur juga mengatakan dipaksa untuk mengakui perkenalannya dengan mantan ketua umum Demokrat Anas Urbaningrum. “Di situ dipaksakan. Bahwa, saya kenal dengan Anas Urbaningrum. Saya coret tulisannya Pak.'' ujar dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Bu Pur dapat dijerat dengan sumpah palsu karena memberikan pernyataan tidak jujur dalam persidangan. Ia menjelaskan, KPK sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam pemeriksaan saksi dan tersangka. Selama pemeriksaan, KPK juga merekam kesaksian terperiksa.

Nama Bu Pur mengemuka dalam kasus Hambalang menyusul kesakisan Mido Rosalina Manulang, pekan lalu. Anak buah mantan bendahara umum Demokrat itu mengatakan, Bu Pur adalah kepala rumah tangga Cikeas dan ikut mengincar Proyek Hambalang.

Dalam sidang kemarin, Bu Pur membantah menjabat sebagai kepala rumah tangga Cikeas. Meski begitu, ia mengakui suaminya, Purnomo D Raharjo, adalah teman seangkatan SBY di Akabri. n bambang noroyono/bilal ramadhan ed: fitriyan zamzami

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement