Selasa 03 Dec 2013 05:35 WIB
XL Akuisisi Axis

Kemenkominfo Restui Akuisisi Axis

A woman passes in front of XL logo in Jakarta. (illustration)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
A woman passes in front of XL logo in Jakarta. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merestui akuisisi PT Axis Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata Tbk. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 1147 Tahun 2013 yang dikeluarkan pada 29 November 2013. Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan, keluarnya surat persetujuan dari Kemenkominfo menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap upaya konsolidasi yang dapat menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Persetujuan akuisisi ini merupakan langkah positif bagi perkembangan bisnis perusahaan,” kata Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi di Jakarta, Senin (2/12). Dia menambahkan, perseroan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah strategis dari regulator yang telah secara resmi merestui rencana akuisisi dan merger XL Axiata dengan AXIS.

Hasnul menilai, persetujuan Kemenkominfo merupakan kemajuan yang sangat penting dari perjalanan konsolidasi XL Axiata dan Axis yang diyakini perseroan sebagai perjalanan yang berada di jalur yang tepat untuk mencapai merger. Persetujuan akuisisi dan merger dari Kemenkominfo juga dinilai sangat positif bagi perkembangan bisnis perusahaan, industri, dan konsumen telekomunikasi secara keseluruhan.

Menurut Hasnul, persetujuan akuisisi dan merger yang diberikan regulator kepada XL Axiata akan dapat mengatasi keterbatasan sumber daya yang dihadapi XL Axiata saat ini, sekaligus memberikan kapasitas tambahan bagi XL Axiata yang akan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan (stakeholder).

Suhaimi menegaskan, XL Axiata akan tunduk dan patuh terhadap aturan yang diberikan Kemenkominfo, termasuk keharusan mengembalikan spektrum frekuensi. Dalam surat persetujuan akuisisi dan merger, Kemenkominfo mewajibkan XL Axiata mengembalikan spektrum sebesar 10 megahertz di frekuensi 2.100.

Awalnya, XL Axiata berharap dapat memangkas jumlah frekuensi yang dikembalikan. Tapi, perseroan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. “Kami meyakini  keputusan tersebut akan memberikan manfaat optimal untuk penguatan bisnis ke depan,” kata Hasnul. Spektrum Axis secara keseluruhan adalah sebesar 15 MHz di frekuensi 1.800. Seluruh spektrum ini diberikan kepada XL Axiata yang akan digunakan untuk memajukan industri telekomunikasi.

Sejauh ini, kata Hasnul, XL Axiata berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mewujudkan rencana broadband nasional, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pelanggan dan memaksimalkan jaringan 2G dan 3G. Dengan akuisisi, pelanggan XL Axiata dan Axis akan memperoleh layanan telekomunikasi dengan kualitas yang lebih baik dan cakupan yang lebih luas.

Setelah merger, XL Axiata akan merampungkan seluruh transaksi akuisisi dan merger dengan Axis. XL Axiata akan menyiapkan langkah dan persyaratan yang ditempuh sesuai aturan, termasuk persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa. n friska yolandha ed: eh ismail

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement