Kamis 22 Aug 2013 15:57 WIB

Bila Gadis Jalin Hubungan dengan Duda Cerai

Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang perceraian di Pengadilan Agama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Enam bulan terakhir ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang pria (40 tahun) status duda cerai tanpa anak dan manajer sebuah perusahaan swasta.

Melihat kedudukan dan statusnya saya merasa tidak ada kendala dalam hubungan kami untuk melangkah ke jenjang perkawinan, meskipun setelah mengetahui lebih banyak latar belakang keluarganya ternyata ayahnya adalah bawahan almarhum ayah saya (almarhum ayah adalah mantan pejabat tinggi di daerah saya).

Mengingat pengakuannya adalah berstatus seorang duda cerai, apabila kelak saya jadi akan menikah dengan pria tersebut, apa yang saya lakukan untuk mengetahui kebenarannya dari pengakuan tersebut? Mohon penjelasan. Terima kasih. 

 

Jawaban:

Mengenai keraguan Anda tentang pengakuannya sebagai duda cerai, sebaiknya bila kelak Anda jadi akan menikah dengan dia Anda perlu untuk menanyakannya dan berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti tertulis seperti foto kopi Akta Cerainya dan Salinan Keputusan Pengadilan.

Karena dengan bukti-bukti tersebut Anda dapat mengecek ke Pengadilan mengenai keabsahan surat-surat tersebut, misalnya dengan mencocokkan apakah nomor surat atau nomor perkara yang tertera dalam Akta Cerai dan Salinan Keputusan Pengadilan tersebut benar dikeluarkan oleh Pengadilan yang dimaksud dan sesuai dengan yang ada di Pengadilan.

Bila ternyata sesuai dan benar Pengadilan prenah mengeluarkan bukti-bukti tersebut, maka pengakuannya adalah benar. Perlu Anda ketahui bahwa sebagai syarat untuk menikah, Anda dan calon suami harus melampirkan bukti-bukti identitas diri.

Menurut pasal 12 butir a PP no 9/1975 tentang pelaksanaan UU No 1/1974 mengenai akta perkawinan disebutkan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu. Demikian jawaban kami, semoga sukses dan berbahagia.

sumber : Rubrik konsultasi Tim LKBHIuWK
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement