Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Zulkifli Hasan: Jangan Semua Dikit-Dikit Pak Presiden...

Rabu 20 Sep 2017 12:37 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto

Ketua MPR Zulkifli Hasan

Ketua MPR Zulkifli Hasan

Foto: dok. MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menilai, tidak perlu ada pertemuan antara Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul permintaan Pansus Angket melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait temuan-temuan Pansus Angket.

"Jangan semua dikit-dikit Pak Presiden. Pak Presiden lagi ngurus rakyat lagi, keliling daerah bagaimana persatuan makin kokoh, bagaimana ekonomi tumbuh. Biarlah pansus angket, ya pansus angket," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/9).

Menurutnya, jika Pansus Angket sudah mendapat hasil temuan-temuan terhadap dugaan penyimpangan oleh KPK, maka ia mempersilahkan Pansus menyusun rekomendasi. Namun tidak perlu kemudian melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi, sebelum rekomendasi Pansus Angket disampaikan ke forum Paripurna DPR.

Setelah disampaikan ke forum Paripurna DPR, baru kemudian disampaikan ke pemerintah. "Pansus kan kalau sudah punya hasil ya sudah, kan bisa dikasih, dikirim. Jangan semua urusan presiden menurut saya," ujar Zulkifli.

Selain itu, ia juga berharap masa kerja Pansus Angket yang berakhir pada 28 September 2017 tidak kembali diperpanjang. Fraksi PAN juga kata Zul, tidak setuju dilakukan perpanjangan terhadap Pansus Angket.

"Kalau kita bisa menghentikan, kita nggak ngirim. Kalau jalan terus ya kita akhirnya harus mengawal dari dalam seperti sekarang. Kan bisa juga, kalau tidak (diperpanjang) kita berhenti (pansus)," ujar Zulkifli.

Sebelumnya pansus berencana melaporkan hasil temuan penyelidikan Pansus Angket kepada Presiden Joko Widodo. Rencananya pansus akan menemui Presiden Jokowi sebelum rapat paripurna pelaporan kerja Pansus pada 28 September 2017.

Wakil Ketua Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkap, 60 hari masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Pansus, kata Masinton, berkewajiban melaporkan hasil temuan penyelidikan kepada rapat paripurna DPR.

"Sebelum melaporkan kepada paripurna, hasil temuan pansus angket akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah," ujar Masinton dalam keterangan persnya di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/9).

Menurut Masinton, penyampaian laporan kepada Presiden Jokowi agar presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan-temuan yang didapat Pansus. Sehingga dapat mempengaruhi kebijakan maupun arah politik dalam pemberantasan korupsi.

Untuk penyampaian tersebut, Pansus juga telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR dan meminta pimpinan DPR mengirimkan surat tersebut ke Presiden. Tujuannya agar mengagendakan rapat konsultasi antara Pansus Angket, Pimpinan DPR dan juga presiden.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler