Tuesday, 6 Zulqaidah 1445 / 14 May 2024

Tuesday, 6 Zulqaidah 1445 / 14 May 2024

Zulkifli: MPR Kawal Nilai Kebangsaan

Selasa 18 Aug 2015 23:22 WIB

Red: Angga Indrawan

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Foto: dok. MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan peran institusinya mengawal nilai-nilai kebangsaan, untuk mewujudkan masa depan Indonesia lebih baik.

"Peran kami bukan hanya organ tata negara namun majelis kebangsaan yang wajib mengawal nilai-nilai kebangsaan yang menjadi konsensus untuk mewujudkan masa depan Indonesia lebih baik," katanya di Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa (18/8).

Hal itu dikatakan Zulkifli saat membuka Seminar Konstitusi "Mengkaji Wewenang MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" di Gedung Nusantara V, MPR-RI, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, diamanatkan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga. 

MPR menurut dia, sebagai wadah masyarakat dan sebagai perwujudan dari asas kedaulatan rakyat. "MPR menjadi penting dan strategis dalam mengelola isu-isu pokok dalam selaraskan isu konstitusional dan perkembangan rakyat, sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.

Zulkifli mengatakan MPR mengawal nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika demi menegakkan kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Dia menegaskan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi harus menjamin kedaulatan rakyat yang diamanatkan konstitusi

"UUD harus hidup dan bekerja serta menyesuaikan perkembangan aman. Reformasi konstitusi menjadi catatan penting adanya perubahan UUD 1945," katanya.

Menurut dia, reformasi konstitusi membawa perubahan fundamental untuk menata kehidupan demokrasi dan konstitusional. Selain itu, Zulkifli menilai reformasi konstitusi membawa kedudukan lembaga negara tidak vertikal hirarkis namun horizontal fungsional.

"Reformasi konstitusi tidak membedakan lembaga negara berdasarkan tinggi atau rendah namun fungsinya yang diberikan UUD 1945," katanya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler