Thursday, 8 Zulqaidah 1445 / 16 May 2024

Thursday, 8 Zulqaidah 1445 / 16 May 2024

MPR Kukuhkan 60 Anggota Lembaga Pengkajian

Senin 06 Jul 2015 19:48 WIB

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham

 Ketua MPR, Zulkifli Hasan memberikan kata sambutan sebelum membuka Rakernas Center Election and Political Party University Link yang diadakan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

Ketua MPR, Zulkifli Hasan memberikan kata sambutan sebelum membuka Rakernas Center Election and Political Party University Link yang diadakan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengukuhkan 60 anggota Lembaga Pengkajian MPR masa bakti 2015-2019. Pengukuhan tersebut berlangsung di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7).

Beberapa tokoh dan pakar ketatanegaraan masuk dalam Lembaga Pengkajian MPR di antaranya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Hajroyanto Y Thohari, Pakar Tata Negara Margarito Kamis KH Masdar F Mas'udi, Didik J. Racbini, dan Yudi Latif.

Nama lainnya, yakni Ahmad Yani, Ahmad Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR periode 2009 - 2014P, Irman Putra Sidin (pakar tata negara), Andi Mattalata (mantan Menkumham) Fuad Bawazier, Ali Masykur Musa, dan Sulastomo.

Nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR tersebut merupakan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi di MPR dan kelompok DPD. Sebagian besar anggota Lembaga Pengkajian MPR adalah anggota yang pernah terlibat dalam perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Dalam sambutan pengukuhannya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, perubahan UUD membawa implikasi pada kedudukan MPR, seperti implementasi paham kedaulatan rakyat. "MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat tapi kedaulatan dilakukan menurut UUD," kata Zulkifli.

Dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014, lanjutnya, MPR bertugas memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPR, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, MPR juga melakukan pengkajian konsep dan implementasi UUD 1945 serta menyerap aspirasi terkait dinamika dan aspirasi daerah.

Menurut Zulkifli, MPR periode 2009 - 2014 telah menghasilkan rekomendasi berdasarkan pengkajian dan penyerapan aspirasi. Salah satu rekomendasi itu adalah pembentukan Lembaga Pengkajian.

"Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat," ujarnya.

Tugas Lembaga Pengkajian di antaranya memberi masukan, pertimbangan, saran, dan usulan, mengkaji pokok pikiran tentang pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, serta menyerap dinamika aspirasi masyarakat terkait garis-garis besar haluan negara. "Lembaga pengkajian ini memiliki relevansi sekaligus memperkuat kedudukan MPR," kata Zulkifli.

Ia berharap kehadiran pakar ketatanegaraan dan anggota MPR pada perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR bisa memberi pengalaman berharga. "Mereka akan memberi pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga. Untuk perubahan ke arah yang semakin baik bagi bangsa dan negara," ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler