Tuesday, 13 Zulqaidah 1445 / 21 May 2024

Tuesday, 13 Zulqaidah 1445 / 21 May 2024

Curhat Soal Outsourcing, Serikat Kerja BUMN 'Mengadu' ke MPR

Rabu 10 Jun 2015 00:04 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima audiensi Gerakan Buruh atau  Pekerja  (Geber)  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (9/6).

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima audiensi Gerakan Buruh atau Pekerja (Geber) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (9/6).

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima audiensi Gerakan Buruh atau  Pekerja  (Geber)  Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua MPR, Selasa (9/6). Pada kesempatan tersebut delegasi   Geber  BUMN dipimpin kordinator Geber BUMN  Ais.

Delegasi Geber BUMN  antara lain  meminta bantuan kepada Zulkifli terkait pelanggaran UU ketenagakerjaan. Khususnya  menyangkut  tenaga kerja outsourcing di lingkungan perusahaan plat merah. Menurut Ais beberapa perusahaan BUMN, telah memberlakukan tenaga kerja outsuorcing nya secara tidak manusiawi.

Mereka  melakukan PHK secara sepihak dan tidak memperhatikan hak-hak  pekerja. Upaya Geber  memperjuangkan hak para pekerja outsourcing menurut Ais sudah maksimal. Terbukti panja komisi IX DPR juga sudah memberikan rekomendasi agar persoalan tersebut diselesaikan. Namun, pemerintah khususnya kementerian Tenaga Kerja dan kementerian BUMN bergeming. Mereka tidak mau mengikuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan Komisi IX.

“Karena itu kami datang ke sini, dengan harapan Ketua MPR bisa memperjuangkan aspirasi ini. Dan menghidupkan harapan bagi para pekerja outsourcing untuk mendapatkan kesejahteraannya”, kata Ais.

Ketua MPR Zulkifli Hasan berjanji akan menghubungi pihak terkait, yaitu  Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja. Ini penting menurut Zuklkifli karena inti dari persoalan tersebut berada di tangan menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja. Terlebih setelah munculnya rekomendasi komisi IX, dua tahun silam.

Pada kesempatan tersebut Zulkifli  menyayangkan masih adanya praktek tenaga kerja outsourcing. Mestinya keberadaan outsorcing tidak diperbolehkan, kecuali beberapa bidang sesuai ketentuan UU.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler