Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Pancasila Jadi Pemersatu Kerangka Negara Hukum

Jumat 05 Jun 2015 18:51 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sosialisasi empat pilar MPR bekerja sama dengan fakultas hukum Universitas Nasional.

Sosialisasi empat pilar MPR bekerja sama dengan fakultas hukum Universitas Nasional.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permisyawaratan Rakyat (MPR) kembali melakukan sosialisasi empat pilar MPR. Kali ini, acara sosialisasi terselenggara bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Nasional. Narasumber yang turut hadir antara lain Hidayat Nur Wahid (Wakil ketua MPR), Khatibul Umam Wiranu (Anggota Fraksi Demokrat MPR RI), Juga para akademisi Univ.Nasional.

Hidayat menekankan ada aspek yang harus diperharikan dari suatu lembaga negara yaitu Undang-Undangnya. Pasalnya, dalam suatu Undang-Undang banyak terdapat aspek aspek hukum yang dapat ditelaah dan dikaji bersama. Apakah masih ada kelemahan atau sudah sesuai dengan apa yang diharapkan bangsa.

Menurut dia, banyaknya perubahan jumlah bab, pasal dan ayat selama beberapa periode  menggambarkan bahwa UU di Indonesia perlunya penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi baik dari segi Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan hukum.  Dalam kerangka Pancasila, kata dia, Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi maka segala tindak tanduk masyarakat bangsa  segalanya bergantung oleh hukum.

Dengan hukum ini, masyarakat dapat terjamin dan terlindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. "Pancasila adalah sakral karna di dalamnya mencakup seluruh aspek dan ajaran dalam mengatur kehidupan beragama, sosial, politik, hukum dalam berbangsa dan bernegara," kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler