REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permisyawaratan Rakyat (MPR) kembali melakukan sosialisasi empat pilar MPR. Kali ini, acara sosialisasi terselenggara bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Nasional. Narasumber yang turut hadir antara lain Hidayat Nur Wahid (Wakil ketua MPR), Khatibul Umam Wiranu (Anggota Fraksi Demokrat MPR RI), Juga para akademisi Univ.Nasional.
Hidayat menekankan ada aspek yang harus diperharikan dari suatu lembaga negara yaitu Undang-Undangnya. Pasalnya, dalam suatu Undang-Undang banyak terdapat aspek aspek hukum yang dapat ditelaah dan dikaji bersama. Apakah masih ada kelemahan atau sudah sesuai dengan apa yang diharapkan bangsa.
Menurut dia, banyaknya perubahan jumlah bab, pasal dan ayat selama beberapa periode menggambarkan bahwa UU di Indonesia perlunya penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi baik dari segi Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan hukum. Dalam kerangka Pancasila, kata dia, Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi maka segala tindak tanduk masyarakat bangsa segalanya bergantung oleh hukum.
Dengan hukum ini, masyarakat dapat terjamin dan terlindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. "Pancasila adalah sakral karna di dalamnya mencakup seluruh aspek dan ajaran dalam mengatur kehidupan beragama, sosial, politik, hukum dalam berbangsa dan bernegara," kata dia.