Rabu 10 Jul 2013 06:14 WIB

PGRI Nilai SKB 5 Menteri Rugikan Guru

Ketua Umum PGRI Sulistiyo
Ketua Umum PGRI Sulistiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS karena dinilai merugikan guru.

"SKB yang bertujuan untuk peningkatan mutu guru dan mutu pendidikan tersebut pada kenyataan justru merendahkan profesi guru dan membuat guru bekerja tidak profesional," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo dalam jumpa pers pascakongres XXI di Jakarta, Selasa (9/7).

Sulistiyo yang baru terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan, implikasi dari SKB lima menteri berdampak pada terjadinya pemindahan guru. Sebab salah satu yang diatur dalam SKB adalah mengenai pemerataan pendistribusian guru sehingga guru dituntut harus siap untuk ditempatkan di mana saja.

Ia mengatakan para guru memang harus siap dan taat pada aturan yang ditetapkan dalam SKB tetapi dengan catatan semua harus dilaksanakan secara adil. "Namun saat ini yang terjadi Guru SMA dipindah jadi guru SD, guru SMP jadi guru SD atau guru TK dipindah jadi guru SD," katanya didampingi Sekjen PGRI Kodrat Nugraha.

Ia mengakui saat ini terjadi kekurangan tenaga guru SD yang cukup besar. Namun demikian tidak semestinya dilakukan dengan cara memindah-mindah guru. "Kompetensi guru SMA, SMP dan TK berbeda dengan guru SD. Sekalipun upaya pemindahan guru dibarengi dengan terbitnya Permendikbud No 62 tahun 2013 yang memungkinkan guru mengajar di luar bidang kompetensinya namun sifatnya hanya sementara," katanya.

Pemerintah memberikan batas waktu dua tahun untuk guru yang dipindah tersebut menyesuaikan dengan bidang yang diampunya, katanya. Untuk itu, ia mengimbau Pemerintah seharusnya memiliki skema-skema pemerataan yang baru. Penerbitan SKB lima menteri itu seharusnya menyesuaikan dan mematuhi UU no 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta PP 74/2008 tentang Guru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement