Rabu 10 Jul 2013 01:17 WIB

Jam Pelajaran Dipangkas 10 Menit Selama Ramadhan

Suasana belajar mengajar siswa SMA 17 Yogyakarta
Foto: antara
Suasana belajar mengajar siswa SMA 17 Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan memberlakukan kebijakan khusus selama Ramadhan untuk sekolah, yaitu mengurangi jam pelajaran selama 10 menit, sehingga siswa diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik.

"Pengurangan jam pelajaran ini berlaku di seluruh jenjang sekolah mulai SD hingga SMA/SMK. Pengurangannya pun sama, yaitu 10 menit per jam pelajaran," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Selasa (9/7).

Menurut dia, jam pelajaran pada jenjang SD yang biasanya berlangsung selama 35 menit akan berkurang menjadi 25 menit, pada jenjang SMP dari 40 menit per jam pelajaran menjadi 30 menit dan SMA/SMK dari 45 menit menjadi 35 menit per jam pelajaran.

Penetapan pengurangan jam pelajaran selama Ramadhan tersebut telah disampaikan ke seluruh sekolah di Kota Yogyakarta melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 451/6937/2013 tertanggal 5 Juli 2013.

Selain pengurangan jam pelajaran, dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga mengimbau sekolah untuk meniadakan jam praktik olah raga untuk mengurangi aktivitas fisik siswa.

Jam praktik olah raga tersebut, lanjut dia, bisa dimanfaatkan guru untuk menyampaikan materi tentang olah raga di kelas. "Kami juga meminta sekolah untuk mengisi Ramadhan dengan kegiatan kerohanian untuk membentuk karakter siswa. Bentuk kegiatan, diserahkan sepenuhnya kepada sekolah sesuai kebutuhan," katanya

.

Selain sekolah, pengurangan jam kerja saat Ramadhan juga berlaku untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk pelayanan di puskesmas di wilayah tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/40/SE/2013 tentang jam jerka pegawai negeri sipil selama Bulan Puasa, ditetapkan jam kerja pegawai berkurang 45 menit setiap harinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement