Jumat 31 May 2013 15:46 WIB

Draf Perwal Kota Semarang Soal Sekolah Gratis Hanya untuk Negeri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Sekolah Gratis
Sekolah Gratis

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik (PPD) Kota Semarang dibuat untuk menggratiskan pendaftaran masuk sekolah di SD, SMP, dan SMA. Namun, hanya pendaftaran masuk sekolah negeri saja yang digratiskan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin, mengatakan biaya pendaftaran gratis hanya untuk sekolah negeri saja. Ia membantah pendaftaran gratis tersebut juga diberlakukan di sekolah swasta.

Sebelumnya, Ketua Komisi D, Rukiyanto, dan Sekretaris Komisi D, Fajar Adi Pamungkas, mengatakan pendaftaran biaya masuk yang gratis tersebut ditujukan baik untuk sekolah negeri dan swasta. Namun, Benyamin, mengaku dewan dan disdik sudah sepaham dengan draf perwal tersebut.

"Nggak kok kami sudah satu pemahaman. Yang dikawal untuk pembiayaan sekolah negeri. Sejak kemarin begitu kalau ada pemahaman yang belum pas, saya menyampaikan yang kami kawal untuk pembiayaan PPD nanti yang gratis itu sekolah negeri saja," kata Bunyamin menjelaskan.

Menurut dia, sekolah swasta adalah sekolah privat sehingga yang memiliki wewenang adalah yayasan. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak dapat menggratiskan untuk masuk ke sekolah swasta.

Meskipun begitu, ia mengatakan tetap memberikan pembinaan terhadap sekolah swasta. "Misalnya warga miskin, kalau tidak kuat ditarik tidak usah ditarik, itu cara-cara kami mendampingi swasta dan mereka juga responsible terhadap itu," katanya.

Sementara itu, Bunyamin kembali menegaskan pembelian seragam tidak dapat dipaksakan di sekolah kepada wali murid. Dan hal tersebut tidak diatur dalam Perwal karena merupakan hal yang pribadi.

Ia menambahkan, perbaikan pelaksanaan proses pendidikan dilakukan secara bertahap. "Kami perlahan atur, tahun lalu tidak gratis masih ada pembiayaan step by step kami lakukan perbaikan tahun ini tidak bayar khusus untuk negeri saja," katanya menambahkan.

Dalam Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang tercantum pasal-pasal yang menerangkan mengenai pendaftaran sekolah yang digratiskan untuk SD, SMP, dan SMA yang segera disahkan Plt Wali Kota Semarang.

Pada pasal 9, berisi pendaftaran penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. Sementara, pada pasal 10 berisi penerimaan peserta didik tidak dikenakan biaya, kecuali TK.

Peniadaan biaya pendaftaran dalam Perwal Ini akan segera disahkan wali kota sebelum jadwal penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah dibuka.

Sementara itu, jadwal penerimaan siswa baru untuk tingkat SD dan SMP dimulai pada 25 Juni hingga 29 Juni. Untuk tingkat SMA dan SMK dimulai tanggal 23 Juni sampai 26 Juni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement