Jumat 03 May 2013 08:25 WIB
Dana Haji

Dana Haji Ikut Mekanisme Pasar

Jamaah haji Indonesia di Bandara Amir Muhammad, Madinah,Arab Saudi.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Jamaah haji Indonesia di Bandara Amir Muhammad, Madinah,Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana haji diserahkan ke tiap-tiap bank syariah mengikuti mekanisme pasar. Kementerian Agama tidak menentukan berapa besarnya alokasi dana haji untuk setiap bank syariah.

“Dana haji yang ada di bank konvensional Rp 11 triliun dilepas ke pasar, dipersilakan bank syariah yang mau berkompetisi mengambilnya,” ujar Head of Syariah PT Bank Permata Tbk Achmad Kusna Permana kepada Republika, Kamis (2/5).

Menurutnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu tidak menentukan pengalokasian dana haji berdasarkan besarnya aset suatu bank syariah. “Jadi, dipersilakan bagi bank syariah untuk mengelola semampunya,” kata Permana.

Hingga kini, Permata Syariah belum menentukan berapa besaran dana haji yang akan dikelolanya. Alasannya, perpindahan dana haji ke bank syariah baru dalam tahap sosialisasi. Namun demikian, Permata Syariah sudah menyampaikaan surat konfirmasi ke Kemenag berisi minatnya mengelola dana haji.

Permana menyebut angka Rp 11 triliun bukanlah angka besar untuk diserap bank syariah mengingat asetnya mencapai Rp 200 triliun. Apalagi, tahun ini aset bank syariah diproyeksi tumbuh 40 persen atau sebesar Rp 80 triliun.

Walaupun begitu, Permana mengakui, dana haji dapat membantu perbankan syariah meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dalam mengejar pertumbuhan 40 persen. Apabila Permata Syariah mendapat bagian dana haji maka akan dimanfaatkan ke sektor pembiayaan KPR, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan korporasi. “Kami tentu sudah siap mengelola dana haji ini,” ucap Permana.

Sementara itu, PT Bank BNI Syariah akan memfokuskan penyerapan dana haji ke sektor pembiayaan produktif. Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, kebijakan pengalihan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah dinilainya sebagai suatu terobosan.

Di samping menjaga aspek kesyariahan ibadah haji, pengalihan dana haji juga bisa mempercepat perkembangan perbankan syariah. Selain itu, dana haji bisa menjadi elemen untuk memperkuat komitmen bank-bank induk yang memiliki unit usaha syariah (UUS) maupun bank umum syariah (BUS). “Tentu komitmennya dalam bentuk menambah kapabilitasnya, baik dari sisi jaringan, layanan, hingga modal,” kata Imam.

Imam menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan perpindahan dana haji yang cukup masif menyebabkan bank induk harus menambah modal terhadap bank syariah yang menjadi anak perusahaannya. Saat ini, dana haji yang berada di bank induk BNI Syariah, PT Bank BNI, sebesar Rp 3 triliun.

Imam pun berharap, ke depan segera dibuatkan panduan (investment policy) serta akad-akad baru seperti mudharabah muqayaddah yang memungkinkan pengelolaan dana haji menjadi lebih optimal dan terarah serta dengan risiko terukur.

Direktur Utama Bank Mega Syariah Benny Witjaksono mengusulkan, dana haji tidak seluruhnya ditempatkan dalam deposito agar penempatannya bisa prudent sehingga menjadi manfaat bagi bank syariah dan Kemenag.

Adapun PT Bank BRI Syariah menegaskan, pihaknya terus mempersiapkan diri untuk dapat mengelola dana haji dengan baik. Saat ini, modal disetor BRI Syariah hampir Rp 1 triliun. Corporate Secretary BRI Syariah Lukita Prakasa mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2013, ada komitmen dari bank induk BRI Syariah untuk menambah modal disetor sebesar Rp 500 miliar pada tahun ini.

Hingga April 2013, dana haji mencapai Rp 55 triliun. Sebesar Rp 35 triliun atau 63 persennya dibelanjakan sukuk, kemudian 20 persen atau Rp 11 triliun ada di bank konvensional dan 17 persen atau Rp 9 triliun ada di bank syariah.

Pengalihan dana haji merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji. BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah.

BPS BPIH nantinya dikenai persyaratan tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji. Selain itu, bank bersangkutan harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS). Transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah akan dilakukan selama satu tahun. n qommarria rostanti ed: eh ismail

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement