Ahad 28 Apr 2013 14:17 WIB
Ujian Nasional

Hasil Investigasi UN Diumumkan Pekan Depan

Kertas Soal Ujian Nasional
Foto: ROL/Muda Saleh
Kertas Soal Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang melakukan investigasi terkait dugaan mark up atau penggelembungan harga pengadaan dan distribusi bahan Ujian Nasional (UN) 2013. Rencananya, hasil investigasi itu akan segera diumumkan. "Mudah-mudahan pekan depan hasil investigasi sudah bisa diumumkan ke publik," ujar Kepala Pusat Informasi Kemdikbud Ibnu Hamad, di Jakarta, Sabtu (27/4).

Ibnu mengatakan, pihaknya sudah menunjuk Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar untuk melakukan investigasi. Dan tim Irjen, kata dia, sudah memiliki tim yang akan menginvestigasi, mulai dari masalah pelelangannya, pelaksananya, dan aspek pencetakan, hingga pendistribusi naskah-naskah soal dan jawaban UN.

Pihaknya mempersilakan pihak lain untuk melakukan investigasi terkait dugaan penggelembungan anggaran Kemdikbud mengenai pelelangan naskah lembaran soal dan jawaban untuk UN yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan UN di 11 provinsi. Termasuk audit atau investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Mendikbud Mohammad Nuh untuk segera menyampaikan hasil investigasi masalah ini.

Komisi X DPR RI masih menunggu audit dari BPK mengenai dugaan mark-up pelelangan naskah atau lembaran soal dan jawaban UN yang dilakukan Kemendikbud. Anggota Komisi X DPR RI Dedi Gumelar mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan Mendikbud. Dalam rapat kerja itu, pihaknya meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud untuk menelisik dugaan penyimpangan anggaran itu. "Kami kira yang paling tepat adalah inspektorat terkait juga melakukan investigasi," ujarnya.

Ia menambahkan, BPK juga perlu mengaudit dugaan mark up tersebut sebagaimana hasil temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Termasuk, kata Dedi, soal tudingan dugaan sengaja dimenangkannya PT Ghalia dalam tender pengadaan naskah ujian itu. "Kita tunggu hasil audit BPK seperti apa. Setelah itu akan ditindaklanjuti," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai pelaksanaan UN sejak awal sudah cacat hukum. Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta Muhamad Isnur, Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) telah melanggar UU Pasal 58 Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Isnur mengatakan, Pasal 58 tersebut mengatur tentang evaluasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh pendidik. Pendidik memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. "Evaluasi itu dari pendidik," ujarnya, kemarin.

Ia menambahkan, para puhak itu juga melanggar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 228/PDT.G/2006/PN.JKT.PST tertanggal 21 Mei 2007, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang sistem pendidikan nasional. n c91 ed: syahruddin el-fikri

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement