Ahad 21 Apr 2013 22:46 WIB

Ini Kronologi Pencairan Dana Ujian Nasional 2013

 Siswa SMK mengikuti Ujian Nasional di SMK Negeri 8 Jakarta Selatan, Senin (15/4).   (Republika/Agung Supriyanto)
Siswa SMK mengikuti Ujian Nasional di SMK Negeri 8 Jakarta Selatan, Senin (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lambannya pencairan anggaran disebut-sebut sebagai salah satu penyebab tertundanya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 di 11 provinsi.

Menjawab tuduhan itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo memaparkan kronologi pemblokiran anggaran UN. Menurut dia, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2012, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud dana penyelenggaraan UN dianggarkan sebesar Rp 543,45 miliar.

Target siswa yang ikut UN sebanyak 14,08 juta siswa, dengan unit cost sebesar Rp 39 ribu per siswa. Jumlah DIPA untuk UN yang sebesar Rp 543,4 miliar tersebut merupakan bagian dari anggaran Kemendikbud yang masih diblokir Kemenkeu senilai Rp 62,07 triliun atau 84,9 persen dari pagu anggaran untuk Kemendikbud sepanjang tahun ini yang sebesar Rp 73,087 triliun.

Namun, kata Herry,  ternyata alokasi yang ditetapkan Kemendikbud kepada Kemenkeu tersebut berubah baik dari sisi nilai maupun sasaran.

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru menyetujui kenaikan alokasi anggaran untuk UN sebesar Rp 100,83 miliar, sehingga menjadi Rp 644,27 miliar.

Akibat pergeseran nilai program UN dari Rp 543,4 miliar menjadi Rp 644,27 miliar tersebut, maka harus dilakukan pembahasan selama hampir satu bulan agar pemblokiran dana UN dapat dibuka.

Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) Komite Pendidikan Nasional (KPN), rakor tingkat menteri, sidang kabinet dengan Presiden, hingga trilateral meeting oleh Bappenas.

Karena kontrak pencetakan soal UN mendesak harus segera ditandatangani pada 11 Maret 2013, maka pada 8 Maret 2013, diusulkan pembukaan blokir anggaran kegiatan UN dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 (dana belum berubah, masih Rp 543,4miliar). 

Pada 13 Maret 2013, Dirjen Anggaran mengesahkan pembukaan blokir dengan nilai sebesar 543,4 miliar, dengan target 14,08 juta siswa dan unit cost Rp 39 ribu per siswa. Surat pengesahan ini menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk melakukan tanda tangan kontrak cetak soal UN.

“Meski pemblokiran baru dibuka 13 Maret 2013, tidak ada keterlambatan signifikan karena batas waktu tanda tangan kontrak cetak bahan UN tanggal 11 Maret sementara tanggal 12 Maret adalah hari libur,” ungkap Herry.

sumber : humas kemenkeu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement