Senin 22 Apr 2013 01:07 WIB
DPD

Baru 13 Bakal Calon Mendaftar DPD DKI

AM Fatwa
Foto: matanews.com
AM Fatwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran calon legislatif untuk DPRD dan DPD RI DKI Jakarta berakhir pada Senin (22/4). Namun hingga Ahad (21/4) jumlah pendaftar bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baru 13 orang.

Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan pendaftaran DPD maupun DPRD berlangsung sejak (9/4) hingga (22/4). Tiga dari empat anggota DPD RI yang kini masih menjabat pun mencalonkan kembali untuk duduk di kursi DPD. Para calon petahana ini yakni AM Fatwa, Pardi dan Vivi Effendi.

Sedangkan 10 pendaftar calon anggota DPD lainnya yakni Rommy, Mustar Putra Jaya, Syamsul Zakaria, Santo Dewatmoko, FxOerip Soedjoed, Rekson Silaban, Ivan Rinaldi, Eddy Sadeli, Fahira Idris dan Ramdansyah. Nama Fahira Idris, pengusaha yang juga aktivis sosial juga merupakan putri Fahmi Idris, mantan menteri yang kini menjabat direktur utama PT Askes. Sedangkan Ramdhansyah adalah mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Menurut Dahliah, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai DPD perwakilan DKI Jakarta harus memenuhi syarat utama. Mereka harus menyerahkan bukti dukungan dengan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan. "Bakal calon harus menyerahkan foto kopi KTP minimal tiga ribu lembar," ujarnya di Sekretariat KPU DKI Jakarta, Jl Budi Kemuliaan, Ahad (21/4).

Langkah selanjutnya KPU akan mengecek kembali jumlah dukungan dan surat pernyataan agar sesuai dengan berkas yang diserahkan bakal calon. Dalam verifikasi administrasi tersebut akan diperiksa apakah KTP para pendukung masih berlaku. Selain itu juga verifikas untuk mencegah kemungkinan adanya pendukung ganda.

Setelah proses itu selesai KPU akan memverifikasi secara faktual. Seluruh berkas dukungan yang diajukan oleh setiap calon akan dihitung dan diambil sampel sebanyak 10 persennya.

"Misalkan mereka mengajukan empat ribu dukungan, 400 akan dijadikan sampel," ujarnya. Jika 300 dukungan dinyatakan sah, maka dia berhak untuk dicalonkan sebagai anggota DPD.

Namun apabila dari 400 sampel yan diverifikasi, hanya 200 saja yang sah. Dia dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mencalonkan kembali. Verifikasi faktual juga dilakukan dengan mendatangi warga. Warga akan ditanyai tentang kebenaran dukungan yang diberikan kepada salah seorang bakal calon.

Warga yang tidak merasa mendukung akan dicoret dari berkas dukungan. Sehingga bisa saja jumlah dukungan untuk bakal calon akan berkurang.

Caleg masih sepi

Tak cuma pendaftaran anggota DPD, jelang dua hari penutupan pendaftaran calon legislatif DPRD DKI Jakarta hanya satu parpol yang baru mendaftar, yakni partai eadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan 10 partai politik yang lolos verifikasi hingga saat ini belum ada kepastian akan mendaftarkan calegnya.

Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan partai politik yang sudah mendaftar baru satu yaitu PKS. Sedangkan partai lainnya Dahliah mengkau belum ada yang mengabarkannya.

Namun pihaknya tetap menunggu hingga hari terakhir sesuai waktu yang telah dijadwalkan. "Saya tidak tahu mengapa partai politik mendaftar di akhir-akhir jadwal," ujarnya. KPUD DKI tetap mengimbau untuk tidak mendaftar di menit terakhir karena dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pendaftaran.

KPU tetap menyiapkan rencana jika hari terakhir pendaftaran terjadi penumpukan. "Kami telah menyiapkan enam loket pendaftaran dan ruangan yang luas untuk mengantisipasi penumpukan," ujarnya. n c72 ed: wulan tunjung palupi

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement