Senin 18 Feb 2013 17:27 WIB

Sikapi Konflik KONI-KOI, Menpora Pegang UU

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Fernan Rahadi
Roy Suryo
Foto: Republika/Yasin Habibi
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah mengambil sikap dari hasil pertemuan yang  dilakukan oleh para petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengatakan, meskipun ini masih sekedar wacana dan belum terjadi namun pemerintah wajib untuk mengambil sikap. "Pemerintah tetap akan berpegang teguh pada UU No 3 Tahun 2005 dan turunannya yakni Perpres No 22/2010 tentang Satlak Prima," ujarnya, Senin (18/2).

Roy menjelaskan dalam undang-undang tersebut sudah tertulis jelas tugas dan fungsi antara KONI dan KOI. Kalau pun ada perubahan isi harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dalam hal ini, Roy menegaskan bahwa undang-undang bisa saja berubah asalkan perubahan itu berdasarkan amandemen dari DPR. Terkait dengan penyatuan tersebut, dia mengatakan sejauh ini pemerintah masih berpegang pada undang-undang dan mendukung aspirasi sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Pemerintah tidak lalai, pemerintah tidak abai, kalaupun ada perubahan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mendukung Munas Luar Biasa yang akan diselenggarakan oleh KONI pada pekan ini. Pemerintah mengharapkan Munas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Tono Suratman, mengatakan sesuai dengan hasil rapat anggota Munas Luar Biasa tetap akan berlangsung. Dia menjelaskan perubahan AD/ART tetap ada namun perubahan tersebut tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak akan melawan ketentuan dan akan jalankan sesuai dengan amanah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement